Selasa, 31 Januari 2012

JUAL BELI TANAH (SKRIPSI di UNIVERSITAS SULAWESI TENGGARA)


BAB I
PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang Masalah
Tanah adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang sangat diperlukan manusia untuk mencukupi kebutuhan baik yang langsung untuk kehidupannya seperti untuk bercocok tanam guna mencukupi kebutuhannya (tempat tinggal/perumahan), maupun untuk melaksanakan usahanya seperti untuk tempat perdagangan, industri, pendidikan, pembangunan sarana dan prasarana lainnya.
Kebutuhan akan tanah terus mengalami peningkatan, hal ini seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan dimana tanah tidak hanya digunakan sebagai tempat tinggal namun juga sebagai tempat untuk melakukan suatu usaha. Adanya ketidakseimbangan antar persediaan tanah yang terbatas dengan kebutuhan akan tanah sangat besar berakibat pada timbulnya masalah-masalah yang terkait dengan tanah yang ada di daerah-daerah.
Dewasa ini permasalahan tanah semakin kompleks yang hampir tiap hari terdengar keluhan dari masyarakat yang mana permasalahan tanah tidak hanya tejadi begitu saja, melainkan memiliki sebab-sebab yang mendasar. Disatu sisi perkembangan jumlah penduduk semakin bertambah, demikian juga desakan kebutuhan semakin meningkat sementara kesediaan akan tanah tersebut masih tetap/tidak bertambah. 
Berdasarkan data empiris, sengketa mengenai tanah di Indonesia cukup tinggi, apabila dibandingkan dengan sengketa dalam bidang-bidang yang lain hal ini tidaklah mengherankan, karena data yang diperoleh dari Institusi Peradilan, selama tahun 2005. dari hampir 2100 perkara di pengadilan Negeri ataupun yang masuk di tingkat kasasi terdapat kurang lebih 1500 Perkara Perdata yang terkait dengan masalah tanah.
Salah satu hal yang urgen berkaitan dengan masalah tanah adalah kepemilikan hak atas tanah. Kepemilikan hak atas tanah dibuktikan dengan suatu tanda bukti hak atas tanah yang disebut dengan sertipikat yang dapat diperoleh dengan melakukan kegiatan pendaftaran tanah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang biasa disebut dengan UUPA telah dijadikan sebagai acuan dalam pendaftaran tanah yang diikuti dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah dan disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan Permerintah ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria.
Dalam Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 19 diuraikan bahwa:
(1)  Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2)  Pendaftaran tersebut dalam pasal (1) meliputi :
1.    Pengukuran, perpetaan, dan pembukuan tanah;
2.    Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
3.    Pemberian surat-surat tanda hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat;
(3)  Pendaftaran tanah dilakukan dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut Peraturan Menteri Agraria,
(4)  Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam Ayat (1) di atas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.
Dalam hal peralihan hak atas tanah yang dilakukan melalui jual beli untuk masyarakat di Sulawesi Tenggara pada umumnya dan khususnya di Kabupaten Bombana sebenarnya telah ada regulasi khusus seperti halnya bahwa aturan yang menyatakan suatu Badan Pertanahan wajib menolak melakukan pendaftaran tanah, pemindahan, dan pembebanan hak yang dimaksudkan dalam suatu Pasal Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 jika perbuatan hukum yang bersangkutan tidak dibuktikan dengan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dalam ketentuan lain tentang pendaftaran tanah bahwa untuk suatu keadaan tertentu daerah-daerah terpencil yang belum ditunjuk Pejabat Pembuat Akta Tanah sementarah hal ini diharapkan  untuk memudahkan melaksanakan perbuatan hukum mengenai tanah.
Bahwa informasi perkembangan hukum yang terkait dengan masalah tanah yang didalamnya akan dijalin hubungan antara pemerintah, pejabat yang berwenang dengan pemilik atas sebidang tanah tentunya sangat dibutuhkan oleh masyarakat terutama bagi mereka yang ingin menjadikan suatu hak baik hak milik, hak guna bangunan, atau hak lainnya untuk dijadikan sebagai suatu jaminan dalam keperluan tertentu.
Khususnya di Daerah Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara yang dahulunya tidak begitu menarik perhatian pengusaha/investor dari berbagai kalangan, kini daerah  ini mengundang perhatian dari berbagai penjuru sejak tersiarnya bahwa sebagian tanah-tanah di daerah ini mengandung Sumber Daya Alam seperti mineral tambang logam mulia (emas), nikel, besi, tembaga,aspal dan Sumber Daya Alam yang lain. Akhirnya sejak saat itu pula permasalahan-permasalahan mengenai tanah pun bermunculan di daerah-daerah dan mengenai acuan yang mendasari tentang bagaimana mengalihkan suatu hak atas tanah melalui jual beli yang sebenarnya sering dipertanyakan dan dianggap sebagai suatu bentuk permasalahan yang semestinya suatu solusi yang tepat dapat diketahui oleh masyarakat secara umum, hal ini tentang peralihan tersebut diuraikan juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Agraria tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. namun aplikasi dalam pelaksanaan di lapangan masih sangat jauh dari regulasi/peraturan tersebut.
Dengan pandangan pada dasar yang melatarbelakangi judul ini, maka penulis tertarik untuk menelitinya dan menyusunnya secara mendalam dalam suatu judul: “TINJAUAN YURIDIS PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI MENURUT TEORI DAN PRAKTEK BERKAITAN DENGAN PENDAFTARAN TANAH (Studi di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bombana)”
Hasil penelitian ini nantinya akan dijadikan sebagai bahan informasi bagi masyarakat khususnya di Daerah Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara tentang aplikasi jual beli tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 sebagai teori serta aplikasi dilapangan dan kendala-kendala yang mempengaruhi pelaksanaan jual beli tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

B.           Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang penulis kemukakan di atas, maka dapat dirumuskan masalah-masalah yang timbul dalam hubungannya dengan penelitian ini agar masalah menjadi jelas, terarah dan tidak meluas. Maka penulis menitikberatkan permasalahannya sebagai berikut:
  1. Apakah Jual beli tanah di dalam praktek sudah terlaksana menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan ?
  2. Apakah Kendala-kendala yang mempengaruhi pelaksanaan jual beli tanah di dalam praktek?

C.   Tujuan Penelitian
Untuk dapat mengerti, mengetahui, mendalami segala permasalahan yang timbul dan yang berhubungan dengan judul di atas, maka penulis melakukan penelitian ini dengan tujuan sebagai berikut:
1. Tujuan Obyektif, untuk :
a.    Mengetahui apakah praktek Jual beli tanah sudah terlaksana menurut ketentuan Peraturan perundang-undangan.
b.    Mengetahui Kendala apa yang mempengaruhi pelaksanaan jual beli tanah dalam praktek.
2. Tujuan Subyektif, untuk :
a.Melengkapi salah satu syarat yang diwajibkan dalam mencapai gelar  di bidang  Ilmu-Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara.
 b.Menambah pengetahuan, wawasan dan pengalaman penulis  dibidang  Ilmu Hukum,  khususnya Hukum Perdata tentang tanah.

D.   Kegunaan Penelitian
Penelitian ini diharapkan mempunyai kegunaan sebagai berikut.
a.    Secara teoritis yaitu sebagai referensi tambahan bagi mahasiswa Fakultas Hukum dan masyarakat secara umum yang tertarik dalam kajian Ilmu Hukum Khusus perdata terkait dengan peralihan hak atas tanah melalui jual beli.
b.    Secara praktis yaitu diharapkan penelitian ini dapat menjadi bahan tambahan atau masukan bagi Instansi yang terkait (Badan Pertanahan Nasional, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan instansi lain yang terkait dengan pelaksanaan peralihan hak atas tanah.

DAFTAR PUSTAKA



A.      Buku-Buku

Abdulrahman, 1991. Masalah Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Pembebasan Tanah di Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Affandi, Wiwin, 2008. Skripsi Analisis Hukum Terhadap Putusan Hakim Nomor 26/Pdt.G/2005/PN Kendari, Tentang Pembuktian Sertipikat Ganda. Unsultra: Kendari.
Harsono, Boedi, 1999. Hukum Agraria Indonesia. Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan: Jakarta.
Harsono, Boedi, 2002. Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah. Djambatan: Jakarta.
Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja, 2003. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Rajawali Perss: Jakarta.
Martokusumo, Sudikno, 1988. Perundang-Undangan Agraria Indonesia. Liberty: Yogyakarta.
Perangin, Effendi, 1994. Mencegah Sengketa Tanah. Membeli, Mewarisi, Menyewakan, dan Menjaminkan Tanah secara aman. PT. Raja Grafindo: Jakarta.
Perangin, Effendi, 1994. Praktek Jual Beli Tanah. PT. Raja Grafindo: Jakarta.
Santoso, Urip, 2008. Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah. Kencana: Jakarta.
Subekti, R, 2001. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pradnya Paramita: Jakarta.
Suardi, 2005. Hukum Agraria. BP. Iblam: Jakarta Pusat.
Sutedi, Adrian. 2008, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya.Sinar Grafika : Jakarta.
RENVOI. Majalah Berita Bulanan Notaris, PPAT dan Hukum. Edisi 2007. Jurrnal Renvoi Mediatama: Jakarta.

B.       Peraturan dan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Notaris 
Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan   Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar