BAGIAN PERTAMA
CITA HUKUM
1. Hukum Sebagai Sistem Norma dan Fungsi-Fungsinya
Hukum dalam
perkembangannya tidak hanya dipergunakan untuk mengatur tingkah laku yang sudah
ada dalam masyarakat dan mempertahankan pola-pola kebiasaan yang telah ada.
Lebih jauh dari pada itu, hukum telah mengarah kepada meggunakannya sebagai
sarana untuk melakukan perubahan-perubahan dalam masyarakat .
Apabila
membicarakan hukum sebagai sarana, maka sebanarnya hukum telah memasuki
pembicaraan mengenai hukum sebagai konsep yang modern. Hal ini dikarenakan
bahwa hukum merupakan suatu kebutuhan masyarakat sehingga ia bekerja dengan
cara memberikan petunjuk tingkah laku kepada manusia dalam memenuhi
kebutuhannya.
Pengertian hukum
Hukum pada
umumnya diartikan sebagai keseluruhan peraturan atau kaedah dalam kehidupan
bersama; keseluruhan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan
bersama, yang dapat dipakasakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. (sudikno
mortokusumo)
Hukum memiliki
banyak segi dan bentuk, meliputi segala lapangan kehidupan manusia menyebabkan
orang tidak mungkin membuat suatu defenisi hukum yang memadai dan
konfrehensif.(van aveldroom)
Pengelompokan
pengertian hukum
·
Hukum dipandang sebagi kumpulan ide dan nilai abstrak.
Konsekuensi metodologi adalah bersifat filosofis.
·
Hukum sebagai suatu sistem peraturan-peraturan yang
abstrak, maka pusat perhatian pada hukum sebagai suatu lembaga yang benar-benar
otonom, yang bisa kita bicarakan sebagai subyek tersendiri terlepas dari
kalimatnya dengan hal-hal diluar peraturan-peraturan tersebut. Konsekuensi
metodelogisnya adalah bersifat normatif-analitis.
·
Hukum dipahami sebagai sarana atau alat untuk mengatur
masyarakat, maka metode yang digunakan adalah metoda sosiologis. Pengertian ini
mengaitkan hukum untuk mencapai tujuan-tujuan serta memenuhi
kebutuhan-kebutuhan konkrit dalam masyarakat.
Hukum pada
dasarnya merupakan hasil karya manusia atau sebuah komunitas yang berjalan
secara terus-menerus dan selalu mengalami proses untuk mengkristal menjadi
norma hukum yang tampak dalam bentuk simbol-simbol.(Prof.Esmi)
Tujuan Hukum
Garis-garis
besar tujuan hukum meliputi pencapaian suatu masyarakat yang tertib dan damai,
mewujudkan keadilan, serta untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan atau
kesejahteraan.
Fungsi-Fungsi
Hukum
Manusia di dalam kehidupannya selalu mempunyai
kebutuhan-kebutuhan atau kepentingan-kepentingan yang hendak dipenuhinya.
Namun, tidak semua manusia mempunyai kebutuhan atau kepentingan yang sama,
melainkan kadang berbeda, dan bahkan tidak jarang pula bertentangan satu sama
lain. Dilain pihak disadari pula bahwa terpenuhinya suatu kebutuhan manusia
amat tergantung pada manusia lainnya, bahkan pemenuhan kebutuhan manusia dapat
diselenggarakan di dalam masyarakat yang tertib dan aman.
Hukum
menghendaki agar warga masyarakat bertingkah laku sesuai dengan harapan
masyarakat atau berfungsi sebagi kontrol sosial. Demikian pula hukum berfungsi
sebagai sarana untuk memperlancar proses interaksi sosial, yaitu dengan
memandang hukum sebagai suatu mekanisme kontrol sosial yang bersifat umum dan
beroperasi secar merata dihampir seluruh sektor kehidupan masyarakat.
Hukum Sebagai Suatu Sistem Norma.
Apapun namanya
maupun fungsi apa saja yang hendak dilakukan oleh hukum tetap tidak terlepas
dari pengertian hukum sebagai suatu sistem, sebagai sistem norma. Pemahaman
yang demikian itu menjadi penting, karena dalam menjalankan fungsinya untuk
mencapai suatu tujuan yang dikehendaki secara efektif, hukum harus dilihat
sebagai sub/sistem dari suatu sistem yang besar yaitu masyarakat atau
lingkungannya.
Kesimpulan
Pada dasrnya
hukum mempunyai banyak fungsi dalam usahanya mencapai tujuan-tujuan yang telah
ditetapkan. Oleh karena itu, dalam perumusanya sebagai hukum positif harus
dipahami suatu sistem norma. Pemahaman ini penting artinya untuk menghindari
terjadinya kontradiksi atau pertentangan antara norma hukum yang lebih tinggi
dengan norma hukum yang lebih rendah kedudukannya. Pemahaman ini semakin penting
artinya apabila kita tetap berkeinginan agar eksistensi hukum sebagai suatu
sistem norma mempunyai daya guna dalam menjalankan tugasnya di masyarakat.
2. Funsi Cita Hukum dalam Pembangunan Hukum Yang
Demokratis
Hukum merupakan
suatu kebutuhan yang melekat pada kehidupan sosial itu sendiri. Hukum melayani
anggota-anggota masyarakat dalam mengalokasikan kekuasaan, mendistribusikan
sumber daya, melindungi kepentingan anggota masyarakat, dan menjamin
tercapainya tujuan yang telah ditetapkan dalam masyarakat. Perkembangan hukum
yang semakin tangguh dan menonjol menujukan bahwa hukum sebagai suatu konsep
yang moderen, yang hendaknya tidak hanya dilihat sebagai sarana untuk pengendalian
sosial melainkan lebih dari itu sebagai sarana untuk melakukan peubahan-perubahan.
hal ini menjelaskan bahwa cita hukum yang berisi patokan nilai memiliki peran
dan fungsi yang penting dalam proses penyusunan RUU yang demokratif. dalam
konteks demikian hukum dirancang sedemikian rupa agar merupakan bangunan hukum
yang tertib dan teratur.
Elemen- Elemen
Pembentukan Hukum
Setiap aktifias
pembentukan peraturan perundang-undangan memerlukan bantuan ilmu-ilmu agar produk hukum yang dihasilkan dapat
diterima dan mendapat pengakuan dari masyarakat diantaranya yaitu sosiologi
hukum, ilmu-ilmu sosial lainnya dan ilmu tentang perencanaan.
Peran Produk
Hukum
Instutusi hukum
merupakan suatu kebutuhan fungsional bagi masyarakat. Hukum merupakan elemen
penting bagi perkembangan politik, dan dengan demikian menjadikan hubungannya
dengan kebijaksanaan pemerintah semakin jelas. Hukum adalah dasar dan pemberi
petunjuk bagi smua aspek kegiatan masyarakat , kebangsaan, dan kenegaraan
Kejelasan Konsep dan Bahasa Hukum
Untuk melakukan
proses peranacangan perundang-undangan secara lebih baik, maka pembentuk
peraturan perundang-undangan hendaknya menyadari dan memahami secara
sungguh-sungguh dua hal pokok, yaitu Konsep dan Bahasa, terutama bagaimana
mencari kata-kata dan konsep yang tepat. Kejelasan konsep diperlukan untuk
membantu dan menuntun proses perancangan suatu produk hukum, baik dalam hal
pengembangan subtantive policy maupun dalam mengkomunikasikannya.
Memahami Hukum Sebagai Sistem
Jika institusi
hukum dipahami sebagai suatu sistem, maka seluruh tata aturan yang berada
didalamnya tidak boleh saling bertentangan. bahkan lebih dari itu, dalam
pembentukan dan penegakan hukum sebagai suatu sistem, ia selalu menerima masukan
dari bidang-bidang yang lain. yang selanjutnya menghasilkan keluaran yang
disalurkan kedalam masyarakat. Jika dipahami sebagai suatu sistem norma, maka
setiap peraturan perundang-undangan haruslah merupakan suatu jalinan sistem
yang tidak boleh saling bertentangan satu sama lain.
Cita Hukum: Kunci Pembentukan Hukum
Istilah cita
hukum perlu dibedakan dari konsep hukum, karena di dalam cita bangsa indonesia,
baik berupa gagasan, rasa, cipta, pikiran. sedangkan hukum merupakan penyataan
dalam kehidupan yang berkaitan dengan nilai yang diinginkan dan bertujuan mengabdi
kepada nilai-nilai tersebut. Oleh karena itu, dalam negara republik indonesia
yang memiliki cita hukum pancasila dan sekaligus sebagai norma fundamental
negara, setiap peraturan yang hendak dibuat hendaknya diwarnai dan dialiri oleh
nilai-nilai yang terkandung didalam cita hukum tersebut.
Model Pembentukan Hukum Yang Demokratis
Dalam pengertian
bahwa sebelum memasuki tahapan yuridis, proses pembentukan suatu peraturan
harus sudah melalui tahapan sosio/politis secara final. Disanalah kita akan
dapat memahami bahwa suatu peraturan itu sesungguhnya lahir melalui suatu proses
yang membutuhkan waktu yang cukup panjang. Dari proses ini pula akhirnya dapat
diprediksikan, seperti norma yang akan lahir ketika peraturan itu dibuat, terutama
mengenai substansi dari norma-norma hukum terebut.
Proses Transformasi Sosial Dalam Hukum
Didalam proses mengidentifikasi
dan merumuskan problem kebijaksanaan sangat ditentukan oleh para pelaku yag
terlibat, baik secara individu maupun kelompok di dalam masyarakat. Proses
trasformasi dari keinginan-keinginan sosial menjadi peraturan
perundang-undangan baik dalam konteks politis dan sosiologis tidak hanya
terjadi pada saat pembentukan suatu peraturan dalam tahap bekerjanyapun
proses-proses tersebut berlangsung terus dan mengoreksi secara terus-menerus
produk hukum yang telah dihasilkan terebut.
3. Pergeseran Paradigma Hukum: Dari Paradigma Kekuasaan
Menuju Paradigma Moral
Hal ini
menggambarkan tentang kehidupan di Indonesia yang cendenrung berkiblat pada
paradigma kekuasaan. Kehidupan hukum yang demikian itu, menuntut suatu
perombakan mendasar dengan menggantikan paradigma kekuasaan dengan paradigma
moral agar hukum tampil lebih demokratis dan dapat merespon kebutuhan dan harapan
bangsa Indonesia. Maka yang harus dibahas adalah masalah transportasi hukum
dalam era global.
Daklam hal ini, menggambarkan
kehidupan hukum di Indonesia dan menjelaskan hubungan sistem hukum dengan
sistem politik di samping itu, menjelaskan pentignya paradigma pembangunan hukum agar lebih demokrtis dan dapat merespons suatu perubahan-perubahan
yang terjadi dalam agenda globalisasi.
Dinamika Pembangunan Indonesia
Pembangunan yang
menekankan pada bidang ekonomi dan paradigma pertumbuhan dapat berhasil bila
didukung oleh stabilitas politik pengusaan sumber daya politik yang begitu
besar, menyebabkan struktur politik di Indonesia sangat ditetukan oleh kemauan
politik presiden. Kunci penentu setiap keputusan politik di indonesia dalah
Presiden, meskipun prosedur formalnya tampak ditetapkan oleh DPR dan MPR. Kondisi
itu pulalah yang memungkinkan pemerintah
menempatkan dirinya pada posisi stratgis untuk menentukan semua kebijaksanaan
negara. Sementara rakyat dengan terpaksa menerimanya tanpa diberi kesempatan
untuk bersuara. Model pembentukan kebijaksanaan seperti ini jelas sangat
elitis, karena hanya merekalah yang tau akan kebutuhan rakyat dan berusaha memenuhinya,
tanpa harus mengikiutsertakan rakyat karena dianggap pasif, apatis, dan miskin
informasi.
Tipologi Kekuasaan Dan Hukum Zaman Orde Baru
Dinamika pembangunan
dengan karakteristik bahwa produk hukum
selalu dipandang sebagai prodak politik. Hal ini menyebabkan ia hanyalah
sebagai alat untuk mewujudkan tujuan-tujuan politik. Tatanan hukum yang
dikembangkan sangat elitis dan konserfatif karna proses pembentukannya sangat
sentralistik dan tidak partisisptif. Otonomi politik lebih mendominasi bila
dibandingkan dengan yang dimiliki oleh hukum. Akibatnya hukum sering
dikesampingkan demi kepentingan politik, terutama bila negara disibukkan oleh
pembenahan politik secara mendasar seperti menjaga astatus quo dan stabilitas.
Tatanan Hukum Pasca Soeharto
Paradigma dan
cara- cara lama tetap melekat hampir diseluruh kelembagaan yang ada, karna pada
kenyataanya aspirasi rakyat untuk menulis suatu perubahan secara total sulit
diwujudkan. Penanganan secara represif terus berlanjut seperti menangani
demonstrasi, masyarakat yang tergusur dan masih banyak lagi. Pembentukan
perundang-undangan tidak dapat dilakukan secara cepat, lebih disebabkan pola
pikir pada aktor yang sulit untuk melakukan perubahan terhadap cara lama yang mereka
pakai selama ini. Akibatnya tingkat kepercayaan terhadap pemerintah semakin
lemah dan luntur.
Paradigma Kekuasaan dan Tatanan Hukum
Hukum yang
dilandasi oleh paradigma kekuasaan menghadirkan hukum yang tidak demokratis ,
yaitu suatui sistem hukum yang totaliter. padahal, Hukum itu bukanlah institusi
yang dapat dilepaskan dari konteks sosialnya, artinya, ketentuan secara
normatif masih memerlukan penanganan yang panjang untuk mewujudkan tujuannya di
dalam masyarakat. Negara hukum di Indonesia akan terwujud pada bangsa ini
sendiri dan penyebab kemerosotan adalah hegemoni kekuasaan yag terdiri dari
militer, Golkar, dan birokrasi. Saat ini tampa disadari negara telah berubah
dari negara hukum menjadi negara kekuasaan.
Reformasi dan Pergeseran Paradigma Hukum
Agenda utama
yang terpenting adalah memulihkan dan mengembalikan otentisitas hukum,
reformasi haruslah merupakan usaha untuk menjadikan hukum sebagai instistusi yang
mampu menjalankan pekerjaannya sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan zaman.
Reformasi hukum
merupakan ON GOING PROCESS dan bukan sekedar perubahan hukum biasa. Reformasi
sesungguhnya merupakan suatu perubahan seperangkat tata nilai untuk dijadikan
dasar bagi suatu sistem hukum. Perubahan mendasar dimulai dari perangkat nilai
dan berlanjut sampai pada tataran subtansi, struktur dan kultur hukumnya.
Transformasi Hukum Dalam Era Global
Masyarakat
indonesia di dalam rangka membangun hukum nasional dihadapkan pada tekanan
globalisasi perdagangan bebas. Globalisasi telah merambah hampir semuah ranah
kehidupan masyarakat, sehingga diperkirakan bakal muncul suatu global society dengan klasifikasi global seperti : Global economi, global education, global
human condition, global humanity, global order, and global global village.
Indonesia harus
melakukan penataan terhadap tatanan hukumnya agar tidak menghambat proses
global tersebut. Dalam penataan hukum itu, indonesia tidak hanya memperhatikan
cita hukum dan politik hukum nasional serta karakteristik lokal. Akan tetapi,
hendaknya juga memperhatikan kecenderungan yang telah diakui oleh negara yang
telah mengikuti global trend, yang tampak dalam instrumen-instrumen
internasional, seperti deklarasi, konvensi, code of condact, dan sebagainya.
BAGIAN
KEDUA
BUDAYA HUKUM
1)
Peranan Kultur
Hukum Dalam Penegakan Hukum
Hukum mengandung ide dan konsep yang abstrak. Sekalipun
abstrak, tapi ia dibuat untuk diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh sebab itu, perlu adanya suatu kegiatan untuk mewujudkan ide-ide tersebut
kedalam masyarakat. Rangkaian kegiatan ini untuk menjadi kegiatan merupakan
suatu proses hukum. Jika menyangkut persoalan hukum maka banyak aspek yang
saling bersinggungan/melingkupinya. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak
dilihat sebagi suatu yang berdiri sendiri (baca: banyak faktor). Hukum
hendaknya dilihat sebagai suatu gejala yang dapat diamati di dalam masyarakat
antara lain melalui tingkah laku. Artinya bahwa, perhatian harus ditujukan
kepada hubungan antara hukum dengan faktor-faktor non-hukum lainnya, terutama
faktor nilai dan sikap serta pandangan masyarakat, yang selanjutnya disebut
dengan kultur hukum.
Hukum sebagai
suatu sistem
Persoalan yang dihadapi sangatlah kompleks, disatu sisi
hukum dipandang sebagai suatu sistem nilai yang secara keseluruhan dipayungi
oleh sebuah norma dasar yang disebut ground norm atau basic norm sebagai
suatu sistem nilai, maka ground norm itu merupakan sumber nilai dan juga sebagai
pembatas dalam penerapan hukum. Dalam prospektif yang lain, hukum merupakan
bagian dari lingkungan sosialnya dengan demikian, hukum merupakan salah satu
sub sistem diantara sub sistem sosial lain seperti sosial, budaya, politik, dan
ekonomi. Itu berarti hukum tidak dapat dilepaspisahkan dengan masyarakat
sebagai basis kerjanya.
Komponen-Komponen
Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum
Hukum bukan hanya dipakai untuk mempertandingkan
pola-pola hubungan serta kaidah-kaidah yang ada. hukum yang diterima sebagai
konsep yang moderen memiliki fungsi untuk melakukan suatu perubahan sosial.
Hukum senantiasa berhadapan dengan nilai-nilai maupun pola-pola perilaku yang
telah mapan dalam masyarakat. Penegakan hukum sebagai suatu proses akan
melibatkan berbagai macam komponen yang saling berhubungan, dan bahkan ada yang
memiliki tingkat ketergantungan yang cukup erat. Akibatnya, ketiadaan salah
satu komponendapat menyebabkan inevisien maupun useles sehingga tujuan hukum
yang di cita-citakan sulit terwujud. Komponen yang dimaksud seperti Personel,
Information,Budget,Facilityes ,Subtantief Law, Procedural Law, Decitoin Rules,
and Decition Habits( YeheskielDror ) .
Hukum dan
Struktur Masyarakat
Struktur masyarakat dapat menjadi penghambat sekaligus
dapat memberikan sarana-arana sosial, sehingga memungkinkan hukum dapat diterapkan
dengan sebaik-baiknya. Semestinya hukum yang dianut di Indonesia harus sarat
dengan nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Peranan nilai dan sikap
merupakan gejala universal sehingga di negara-negara yang sedang berkembang
mudah terjadi ketidak cocokan antara nilai-nilai yang telah dipilih untuk
diwujudkan dalam masyarakat dengan nilai-nilai yang sudah mapan dan telah
dihayati oleh anggota masyarakat.
2)
Pengaruh Budaya
Hukum Terhadap Fungsi Hukum
Bagi suatu masyarakat yang sedang membangun hukum selalu
dikaitkan dengan usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat kearah
yang lebih baik. Hukum tidak cukup hanya sebagai kontrol sosial, fungsi hukum
diharapkan melakukan usaha untuk menggerakkan rakyat agar bertingkah laku
sesuai dengan cara-cara baru untuk mencapai suatu tujuan yang di cita-citakan. Semestinya
segala keputusan melalui hukum itu tidak dapat dilaksanakan dengan baik dalam
masyarakat karena tidak sejalan dengan nila-nilai, sikap-sikap, serta
pandangan-pandangan yang telah dihayati oleh anggota masyarakat.
Hukum moderen
dan Budaya Hukum
Perkembngan struktur sosial Indonesia tidak atau kurang
sesuai dengan hukum moderen yang dikembangkan oleh elit penguasa. Dengan kata
lain, Struktur sosial bangsa Indonesia belum seluruhnya diserap oleh hukum
moderen sebagai basis sosialnya. Akibatnya, banyak contoh yang menggambarkan
tentang kepincangan pelaksanaan hukum moderen buatan elit pengusa. Kegagalan
untuk mewujudkan salah satu dari nilai-nilai dapat menimbulkan hasil-hasil yang
tidak sesuai dengan apa yang menjadi harapan dari isi peraturan. Namun demikian,
sebaik apapun hukum yag dibuat pada akhirnya sangat ditentukan oleh budaya
hukum masyarakat yang bersangkutan. Budaya hukum adalah berbicara mengenai
bagaimana sikap-sikap, pandangan-pandangan serta nilai-nilai yang dimilikimoleh
masyarakat.
Kegagalah Hukum
Moderen
Timbulnya ketidakcocokan antara tuntutan Undang-Undang
dengan praktek yang dijalankan oleh masyarakat merupakan suatu penyimpangan, penyimpangan
dari norma-norma yang telah ditentukan itu terungkap 92,2% bagi hasil. Penyimpangan-penyimpangan
dalam perjanjian itu antara lain tidak membutuhkan saksi, tidak dilakukan secra
tertulis, dan tidak mengindahkan batas waktu perjanjian.
Kegagalan
Hukum:Kasus Perkawinan
Suatu ilustrasi tentang pelaksanaan Undang-Undang no 1
tahun1974 tentang perkawinan oleh PSHP Fakultas Hukum Airlangga tentang
efektifitas ketentuan umur untuk kawin (19 Tahun untuk Pria, 16 Tahun untuk
wanita) di Bangkalan Madura. Bagaimana mungkin rakyat di desa itu mengetahui
dan mematuhi isi Undang-Undang perkawinan, sedang pengetahuan kepala desa yang
dapat menyebut batasan umur kawin dengan tepat hanya mencapai 25,38 %. Penelitian
ini menemukan bahwa kebiasaan mengawinkan anak dibawah umur 16 Tahun tetap saja
dilakukan oleh masyarakat desa. Sekitar 64,62 perkawinan dibawah umur ditemukan
di Kabupaten Bangkalan.
Hukum Sebagai
Karya Kebudayaan
Hukum merupakan kongkretisasi nilai-nilai yang terbentuk
dari kebudayaan suatu masyarakat. Oleh karena setiap masyarakat selalu
menghasilkan kebudayaan, maka hukumpun selalu ada disetiap masyarakat dan
tampil dengan kekhasan masing-masing.
Komponen Budaya
Hukum
Nilai-nilai hukum prosedural mempersoalkan tentang
cara-cara pengaturan masyarakat dan manajemen konflik. sedangkan komponen
substantif dari budaya hukum itu terdiri dari asumsi- asumsi fundamental
mengenai distribusi `maupun menggunakan sumber-sumber di dalam masyarakat, terutama
mengenai apa yang adil dan sebagainya.
Menuju
Efektifitas Hukum
Suatu sistem hukum yang tidak efektif tentunya akan
menghambat terealisasinya tujuan yang ingin dicapai itu. Sistem hukum dapat
dikatakan efektif bila perilaku-perilaku manusia di dalam masyarakat sesuai
dengan apa yang telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku. Komunikasi hukum
merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi agar hukum berlaku efektif.
Melembagakan
Nilai Hukum Baru
Untuk dapat menanamkan nilai-nilai baru sehingga dapat
melembaga sebagai pola tingkah laku yag baru di masyarakat, maka perlu adanya
proses pelembagaan dan internalisasi dalam rangka pembentukan kesadaran hukum
masyarakat.
3)
Pembinaan
Kesadaran Hukum
Membina
kesadaran hukum adalah suatu tuntutan pembaharuan sosial yang dewasa ini
menjadi perhatian pemerintah dan mulai digalakkan dalam berbagai usaha pembangunan. Masalah pembinaan kesadaran hukum sangat berkaitan dengan
berbagai faktor, khususnya sikap para pelaksana hukum. Untuk memupuk dan
membina pertumbuhan kesadaran masyarakat, para penegak hukum mempunyai peranan
yang amat besar. Hal ini penting dilakukan, mengingat institusi hukum itu
sendiri dipandang sebagai sarana penting untuk memelihara ketertiban dan
perdaamaian dengan masyarakat. Jadi tegaknya suatu peraturan hukum baru akan menjadi
kenyataan bilamana didukung oleh adanya kesandaran hukum dari segenap warga
masyarakat. semaski marata kesadaran terhadap berlakunya hukum, semakin kecil
pula kemungkinan meunculnya tingkah laku yang tidak sesuai dengan hukum.
Terminologi Kesadaran Hukum
Kesadaran hukum dalam
konteks terminologi berarti kesadaran untuk bertindak sesuai dengan kesadaran
hukum. Kesadaran hukum masyarakat merupakan jembatan yang menghubungkan antara
peraturan-peraturan hukum dengan tingkah laku hukum anggota masyarakatnya.
Sikap Moral : Kunci Kesadarn Hukum
Masalah
kesadaraan hukum ini timbul apabila nilai-nilai yang akan diwujudkan dalam
peraturan hukum itu merupakan nilai-nilai yang baru, Hal ini sebagai
konsekwensi logis dari meluasnya fungsi hukum yang tidak sekedar merekam
kembali pola-pola tingkah laku yang sudah
ada dalam masyarakat.
Motifasi Bertingkah Laku
Adanya
ketidakcocokan antara peranan yang diharapkan oleh norma dengan tingkah laku
yang nyata, disebabkan karena fungsi hukum tidak lagi sekedar merekam kembali
pola-pola tingkah laku yang terdapat dalam masyarakat. Melainkan hukum pun
ingin membentuk pola-pola tingkah laku yang baru. Hukum diharapkan untuk dapat
membentuk, mengarhkan, dan pada saat tertentu juga merubah masyarakat menuju
sesuatu yang dicita-citakan.
Faktor Penentu Kesadaran Hukum
Salah satu
sumber bagi tidak ditaatinya suatu peraturan adalah faktor inkonsistensi dalam
pelaksanaan hukum disamping faktor komunikasi hukumnya juga. Dalam hal ini
dapat dikatakan bahwa tindakan yang akan dilakukan oleh masyarakat sebagai
responnya terhadap peraturan-peraturan hukum sangat bergantung dari isi norma
hukum itu sindiri, saksi-saksinya aktifitas para pelaksana hukum serta semua
faktor- faktor yang yuridis yang bekerja atas dirinya.
Pertimbangan Pembuatan Hukum dan Pembinaan Kesadaran
Hukum
Pembuatan hukum
itu merupakan suatu rencana
bertindak (Plan of Action) artinya apa yang disebut sebagai Undang-Undang itu
hanyalah sekedar kerangka atau pedoman bertindak. Dan oleh karena itu masih
harus dilengkapi dengan segala macam sarana yang dibutuhkan agar dapat
dijalankan dengan semestinya. Terhadap pembuatan hukum tersebut diperlukan sebagai
pembinaan yang berorientasi kepada usaha-usaha untuk menanamkan, memasyarakatkan,
dan melembagakan nilai-nilai, yang mendasari peraturan hukum tersebut. melalui
komunikasidan konsistensi.
BAGIAN
KE TIGA
HUKUM DAN KEBIJAKSANAAN PUBLIK
1.
Hukum dan
Kebijaksanaan Publik
Hukum merupakan
suatu kebutuhan yang melekat pada kehidupan sosial itu sendiri yaitu melayani
anggota masyarakat seperti mengalokasikan kekuasaan, menditribusikan budaya
sumber daya dan melindungi kepentingan anggota masyarakat. Dalam konteks lebih
spesifik, hukum pun banyak digunakan sebagai sarana untuk mewujudkan
kebijaksanaan publik. Dalam rangka merealisasi kebijaksanaan, pembuat
kebijaksanaan menggunakan peraturan-peraturan hukum yang dibuat untuk
mempengaruhi aktivitas pemegang peran.
Hukum dan kebijksanaan Publik
Hukum dan
kebijaksanaan publik merupakan variabel yang memiliki keterkaitan yang sangat
erat, sehingga telaah tentang kebijaksanaan pemerintah semakin dibutuhkan untuk
dapat memahami peranan hukum saat ini. Harus diingat bahwa persoalan yang
dihadapi pada saat ini bukan sekedar masalah legalitas-formal, penafsiran,
penerapan pasal-pasal, melainkan tuntutan keadaan saat ini yang menghendaki
agar hukum dilihat dalam kerangka yang lebih luas dan dalam kaitan dengan
persoalan-persoalan yang sedang berkembang dalam masyarakat.
Terminologi Kebijaksanaan Publik
Kebijaksanaan
publik memiliki unsur-unsur nilai, tujuan, dan sarana. Secara ideal, suatu
keadaan yang diinginkan akan tampak pada tujuan kebijaksanaan yang telah
ditetapkan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sarana dalam konteks ini
diartikan sebagai sesuatu yag dapat dipakai utuk mencapai nilai dan tujuan,
termasuk juga sesuatu yang dapat dipakai untuk jangka pendek.
Hukum Dalam Masyarakat
Posisi hukum
dalam masyarakat dalam pendekatan sosiologis hukum bukan semata-mata sebagai
suatu lembaga yang otonom atau sebagai variabel yang independen, melainkan
sabagi lembaga yang bekerja untuk dan di dalam masyarakat. hal memberikan pemahaman bahwa hukum sejak
tahap inisiasi, pemebentukan hukum sampai dengan tahap implementasi bahkan
tahap penegakan hukum sangat dipengaruhi oleh unsur-unsur yang lain yang ada di
dalam masyarakat.
Perumusan Kebijaksanaan Publik dan Inplementasinya
Apabila
kebijaksanaan publik itu memasuki bidang kehidupan hukum, maka perumusannya pun
harus tunduk pada tehnik pembuatan perundang-undangan. Demikian pula setiap
kebijaksanaan publik yang akan dituangkan atau dinyatakan dalam bentuk
peraturan harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu sebagaimana ditegaskan oleh
SIGLER : public policy shuld be written
into simple legal language, using as fiw ambigiaus prases as possible.
Proses
inplementasi kebijaksanaan publik diserahkan kepada lembaga pemerintah dalam
berbagai jenjang dan tinkatan di daerah.
Direksi : Penjabaran Kebijaksanaan Publik
Direksi
merupakan fenomena yang amat penting dan fundamental, terutama di dalam
mengimplementasikan suatu kebijaksanaan publik. Dengan adanya direksi ini
diharapkan agar dengan kondisi yang ada
dapat dicapai suatu hasil atau tujuan yang maksimal.
2.
Kebijaksanaan,
Hukum dan Pemerataan Pembangunan.
Arahan Yuridis
Arahan yuridis
yaitu arahan yang tertuang dalam rencana pembangunan dalam rangka pemerataan pembangunan di
indonesia menuju terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang akan
smakin tampil kedepan dan tercermin pada setiap kebijaksanaan pembangunan.
Orientasi Pembangunan dan Strategi Pemerataan
Pembangunan Dan Peran Pemerintah
Orientasi
pembangunan indonesia mengarah kepada pemabangunan yang merata dan berkedilan,
pembangunan di desa maupun diperkotaan merupakan arah yang tidak terpisahkan. Strategi pemerataan yang dilakukan
oleh pemerintah adalah disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan yang dilaksanakan
melalui program-program pemerintah disegala bidang. Peranan pemerintah untuk membangun
daerah dilaksanakan melalui kebijaksanaan juga disegala aspek dan bidang
tersebut.
Perombakan Tata Ekonomi
Perombakan ini
adalah Usaha proses pembangunan yang memunkinkan pembagian pendapatan negara
dapat dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat dan semua lapisan secara adil
dan sejahtera.
Kunci Keberhasilan Pemerintah
Kunci
keberhasilan dalam konteks ini adalah bukan semata-mata terletak pada segala
ide dan statemen-statemen in abstracto akan tetapi adalah
tindakan nyata in concreto yang dilakukan oleh pemerintah.
3.
Hukum dan
Pembangunan
Pertanyaan
mendasar dapatkah hukum berperan dalam suatu pembangunan?
Hakikat hukum
dalam kontek pembangunan mengharuskan keterlibatan berbagai disiplin ilmu
pengetahuan untuk membantu menjelaskan berbagai aspek yang berhubungan dengan
kehadiran hukum dimasyarakat.
Mahasiswa Dan Pendidikan Hukum
Ada
kecenderungan untuk mengarahkan pendidikan hukum pada apa yang disebut vocational
training. Arah studi ini diharapkan mampu menghasilkan tenaga-tenaga
profesional hukum yang baik, tapi bukan ilmuan dalam arti sebenarnya.
Hukum dan Social Engineering, Sarjana Hukum Yang
Handal
Keadaan dan
kebutuhan masyarakat dewasa ini telah menuntut kita untuk meninjau kembali
konsep-konsep lama mengenai tempat dan peranan sarjana hukum dalam masyarakat.
Para sarjana dituntut untuk tidak hanya mempertahnkan status Quo atau hanya
menjadi legal craftsmanship dan legal mecanic mengingat
perundang-undangan dewasa ini banyak dipakai untuk mewujudkan keputusan politik
yang mendatangkan perubahan-perubahan.
4.
Paradigma
Reversal: Pemberdayaan Hukum Melalui Pembangunan Alternatif
Untuk mendapatkan hukum yang responsif yang
mampu mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat, maka perlu dilakukan proses
partisipatif. Artinya, proses pembentukan hukum tidak hanya formalitas belaka,
yang suda barang tentu diwarnai dan ditentukan oleh konfigurasi politik yang
ada. Pada era reformasi ini konfigurasi diharapkan mengarah ke demokratis
sehingga dapat melahirkan prodak-prodak hukum yang lebih responsif.
Dinamika Pemikiran Tentang Hukum
Yang mendasari
pemikiran tentang hukum dan keadilan adalah filsafat, hukum memberikan prediksi
bagi pelaku-pelaku yang bermain dengan konsekuensi-konsekuensi dari setiap
tindakan yang dilakukan. Hukum memberikan kepastian dan ketertiban sosial,
hukum berlaku universal dan sangat nasional. Semua orang memilki kedudukan yang
sama dihadapan hukum (equal Justice Under Law).
Mega Lawyering: Jasa Hukum Era Global.
Pelayanan hukum
yang menyentuh lapisan masyarakat di indonesia merupakan bagian dari
pembangunan alternatif, terkait denga jasa hukum, hukum di indonesia tidak
boleh berorientasi kepada bisnis dan komersial belaka tapi jasa hukum lebih
memprioritaskan kepada rakyat pencari keadilan.
Orientasi Pendidikan Hukum
Orientasi
pendidikan hukum tidak boleh monoton untuk menitikberatkan bongkar pasang
peraturan perundang-undangan/pendekatan yuridis-formal akan tetapi, mereka
diharapkan untuk mampu membaca, memahami, dan memilki kepampuan dibidang legal
drafting dan melakukan penelitia-penelitian yang berorientasi kepada
pengembangan ilmu hukum maupun untuk kepentingan praktek.
Kasus Pendidikan Hukum di Indonesia
Pendidikan hukum
lebih diharapkan kepada pemberdayaan dan penghormatan pada hak cipta yang erat
kaitannya dengan budaya hukum. Perlu dipikirkan bagaimana hukum diberdayakan
agar tidak menjadikan masyarakat, khususnya masyrakat lapisan bawah semakin
lemah, miskin dan tidak berdaya.
5.
Perlindungan
Hukum Terhadap Pasien “Kasus Malpractice”
Kaitannya dengan
kede etik kedokteran. Pasien mempunyai hak Yang dilindungi oleh hukum, yaitu
hak atas informasi dan hak untuk menentukan nasib sendiri maka hal ini
memberikan kewajiban kepada dokter untuk mengkomunikasikan padanya
selengkap-lengkapnya.
Penyebab
terjadinya malpraktik adalah tindakan dokter yang kurang hati-hati dalam
merawat pasien yang menyebabkan kerugian pasien. Olehnya itu perlunya penanaman
nilai-nilai moral terhadap subyek siapapun dalam dunia kedoktean.
KEGUNAAN
PENDEKATAN INTEDISIPLINIER
TEHADAP
HUKUM: SEBUAH KENISCAYAAN.
Pengaturan
prilaku manusia dalam alam semesta ini yang berupa norma-norma hukum tidak
pernah sepih dari nilai-nilai moral, etika, sopan santun, agama, dan berbagi
kepentingan. Demikian pula norma ukum yang dipositifkan dan dirumuskan secara
tertulis kedalam rumusan pasal-pasal peraturan perundang-undangan diharapkan
ditaati oleh masyarakatnya . oleh sebab itu, norma hukum mengandung nilai-nilai
keadilan, nilai kepastian, dan nilai kegunaan/manfaat.
Ragam
cara Pandang
Setiap persoalan yang terjadi di masyarakat
membutuhkan cara pandang yang berbeda. Yang sekarang ini berkembang adalah cara
pandang yang bersifat positivistik dan muncul wacana baru
seperti cara pandang kritis dan konstruktifisme.
Pendidikan
Hukum Konvensional
Kritik terhadap cara pandang positivistik,
yang mengkedepan distrata satu hal ini dianggap oleh Prof.Esmi sebagai
salahsatu penyebab menculnya kesulitan dalam melakukan pembaharuan sistem
hukum. Produk hukum yang lahir dirasakan makin membelenggu kehidupan
masyarakat, sehingga keadilan dan kemanfaatan serta kedamaian sulit terwujud.
Orientasi hukum konvensional menurut PONSER hanya untuk melahirkan Effective
lawyer yang memiliki keterampilan litigasi dan negoisasi. Kita harus
memahami hubungan antar hukum dengan aspek sosial, budaya, politik, ekonomi,
dan sebagainya. Agar tidak mengarah kepada pola pikir yang bersifat praktis.
Reformasi
Pendidikan Hukum
Perlunya pengembangan hukum dalam
Persfektif internal dengan menggunakan proposisi empirik, normatif, dan
filosofis dalam setiap subtansi hukum. Hukum tidak sekedar dipahami sebagai
rumusan tertulis berupa pasal-pasal untuk kemudian diterapkan dalam kasus-kasus
yang dihadapinya. Melainkan yang terpenting adalah memberikan kemampuan untuk dapat
menganalisis berbagai permasalahan hukum yang begitu konpleks dengan
menggunakan teori-teory sosial yang diperlukan.
Sebuah
Keniscayaan.
Pemahaman interdisipliuner terhadap
hukum merupakan kebutuhan yang tak terelakkan, lulusan sarjana strata satu
diharapkan sebagai pembaharu hukum. Mereka harus berjuang dan membangun kembali
tatanan hukum indonesia dan sanggup menghadapi perkembangan global.
Inilah sebuah keniscayaan yang mau tidak mau pendidikan hukum harus dibenahi
sesegera mungkin agar mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum
sebagai penentu keadilan dan kebenaran. Bukan dipahami bahwa hukum dimanfaatkan
sebagai lahan bisnis bagi prktisi terhadap pencari keadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar