Selasa, 03 April 2012

PRANATA HUKUM SEBAGAI TELAAH SOSIOLOGIS (sinopsis buku karangan Prof.Dr.Hj.Esmi Warassih)


BAGIAN PERTAMA
CITA HUKUM

1.      Hukum Sebagai Sistem Norma dan Fungsi-Fungsinya
Hukum dalam perkembangannya tidak hanya dipergunakan untuk mengatur tingkah laku yang sudah ada dalam masyarakat dan mempertahankan pola-pola kebiasaan yang telah ada. Lebih jauh dari pada itu, hukum telah mengarah kepada meggunakannya sebagai sarana untuk melakukan perubahan-perubahan dalam masyarakat .
Apabila membicarakan hukum sebagai sarana, maka sebanarnya hukum telah memasuki pembicaraan mengenai hukum sebagai konsep yang modern. Hal ini dikarenakan bahwa hukum merupakan suatu kebutuhan masyarakat sehingga ia bekerja dengan cara memberikan petunjuk tingkah laku kepada manusia dalam memenuhi kebutuhannya.

Pengertian hukum
Hukum pada umumnya diartikan sebagai keseluruhan peraturan atau kaedah dalam kehidupan bersama; keseluruhan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipakasakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. (sudikno mortokusumo)
Hukum memiliki banyak segi dan bentuk, meliputi segala lapangan kehidupan manusia menyebabkan orang tidak mungkin membuat suatu defenisi hukum yang memadai dan konfrehensif.(van aveldroom)
Pengelompokan pengertian hukum
·         Hukum dipandang sebagi kumpulan ide dan nilai abstrak. Konsekuensi metodologi adalah bersifat filosofis.
·         Hukum sebagai suatu sistem peraturan-peraturan yang abstrak, maka pusat perhatian pada hukum sebagai suatu lembaga yang benar-benar otonom, yang bisa kita bicarakan sebagai subyek tersendiri terlepas dari kalimatnya dengan hal-hal diluar peraturan-peraturan tersebut. Konsekuensi metodelogisnya adalah bersifat normatif-analitis.
·         Hukum dipahami sebagai sarana atau alat untuk mengatur masyarakat, maka metode yang digunakan adalah metoda sosiologis. Pengertian ini mengaitkan hukum untuk mencapai tujuan-tujuan serta memenuhi kebutuhan-kebutuhan konkrit dalam masyarakat.
Hukum pada dasarnya merupakan hasil karya manusia atau sebuah komunitas yang berjalan secara terus-menerus dan selalu mengalami proses untuk mengkristal menjadi norma hukum yang tampak dalam bentuk simbol-simbol.(Prof.Esmi)
Tujuan Hukum
Garis-garis besar tujuan hukum meliputi pencapaian suatu masyarakat yang tertib dan damai, mewujudkan keadilan, serta untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan atau kesejahteraan.
Fungsi-Fungsi Hukum
Manusia di dalam kehidupannya selalu mempunyai kebutuhan-kebutuhan atau kepentingan-kepentingan yang hendak dipenuhinya. Namun, tidak semua manusia mempunyai kebutuhan atau kepentingan yang sama, melainkan kadang berbeda, dan bahkan tidak jarang pula bertentangan satu sama lain. Dilain pihak disadari pula bahwa terpenuhinya suatu kebutuhan manusia amat tergantung pada manusia lainnya, bahkan pemenuhan kebutuhan manusia dapat diselenggarakan di dalam masyarakat yang tertib dan aman.
Hukum menghendaki agar warga masyarakat bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat atau berfungsi sebagi kontrol sosial. Demikian pula hukum berfungsi sebagai sarana untuk memperlancar proses interaksi sosial, yaitu dengan memandang hukum sebagai suatu mekanisme kontrol sosial yang bersifat umum dan beroperasi secar merata dihampir seluruh sektor kehidupan masyarakat.
Hukum Sebagai Suatu Sistem Norma.
Apapun namanya maupun fungsi apa saja yang hendak dilakukan oleh hukum tetap tidak terlepas dari pengertian hukum sebagai suatu sistem, sebagai sistem norma. Pemahaman yang demikian itu menjadi penting, karena dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki secara efektif, hukum harus dilihat sebagai sub/sistem dari suatu sistem yang besar yaitu masyarakat atau lingkungannya.
Kesimpulan
Pada dasrnya hukum mempunyai banyak fungsi dalam usahanya mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, dalam perumusanya sebagai hukum positif harus dipahami suatu sistem norma. Pemahaman ini penting artinya untuk menghindari terjadinya kontradiksi atau pertentangan antara norma hukum yang lebih tinggi dengan norma hukum yang lebih rendah kedudukannya. Pemahaman ini semakin penting artinya apabila kita tetap berkeinginan agar eksistensi hukum sebagai suatu sistem norma mempunyai daya guna dalam menjalankan tugasnya di masyarakat.  
2.      Funsi Cita Hukum dalam Pembangunan Hukum Yang Demokratis
Hukum merupakan suatu kebutuhan yang melekat pada kehidupan sosial itu sendiri. Hukum melayani anggota-anggota masyarakat dalam mengalokasikan kekuasaan, mendistribusikan sumber daya, melindungi kepentingan anggota masyarakat, dan menjamin tercapainya tujuan yang telah ditetapkan dalam masyarakat. Perkembangan hukum yang semakin tangguh dan menonjol menujukan bahwa hukum sebagai suatu konsep yang moderen, yang hendaknya tidak hanya dilihat sebagai sarana untuk pengendalian sosial melainkan lebih dari itu sebagai sarana untuk melakukan peubahan-perubahan. hal ini menjelaskan bahwa cita hukum yang berisi patokan nilai memiliki peran dan fungsi yang penting dalam proses penyusunan RUU yang demokratif. dalam konteks demikian hukum dirancang sedemikian rupa agar merupakan bangunan hukum yang tertib dan teratur.

Elemen- Elemen Pembentukan Hukum
Setiap aktifias pembentukan peraturan perundang-undangan memerlukan bantuan ilmu-ilmu  agar produk hukum yang dihasilkan dapat diterima dan mendapat pengakuan dari masyarakat diantaranya yaitu sosiologi hukum, ilmu-ilmu sosial lainnya dan ilmu tentang perencanaan.

Peran Produk Hukum
Instutusi hukum merupakan suatu kebutuhan fungsional bagi masyarakat. Hukum merupakan elemen penting bagi perkembangan politik, dan dengan demikian menjadikan hubungannya dengan kebijaksanaan pemerintah semakin jelas. Hukum adalah dasar dan pemberi petunjuk bagi smua aspek kegiatan masyarakat , kebangsaan, dan kenegaraan

Kejelasan Konsep dan Bahasa Hukum
Untuk melakukan proses peranacangan perundang-undangan secara lebih baik, maka pembentuk peraturan perundang-undangan hendaknya menyadari dan memahami secara sungguh-sungguh dua hal pokok, yaitu Konsep dan Bahasa, terutama bagaimana mencari kata-kata dan konsep yang tepat. Kejelasan konsep diperlukan untuk membantu dan menuntun proses perancangan suatu produk hukum, baik dalam hal pengembangan subtantive policy maupun dalam mengkomunikasikannya.


Memahami Hukum Sebagai Sistem
Jika institusi hukum dipahami sebagai suatu sistem, maka seluruh tata aturan yang berada didalamnya tidak boleh saling bertentangan. bahkan lebih dari itu, dalam pembentukan dan penegakan hukum sebagai suatu sistem, ia selalu menerima masukan dari bidang-bidang yang lain. yang selanjutnya menghasilkan keluaran yang disalurkan kedalam masyarakat. Jika dipahami sebagai suatu sistem norma, maka setiap peraturan perundang-undangan haruslah merupakan suatu jalinan sistem yang tidak boleh saling bertentangan satu sama lain.

Cita Hukum: Kunci Pembentukan Hukum
Istilah cita hukum perlu dibedakan dari konsep hukum, karena di dalam cita bangsa indonesia, baik berupa gagasan, rasa, cipta, pikiran. sedangkan hukum merupakan penyataan dalam kehidupan yang berkaitan dengan nilai yang diinginkan dan bertujuan mengabdi kepada nilai-nilai tersebut. Oleh karena itu, dalam negara republik indonesia yang memiliki cita hukum pancasila dan sekaligus sebagai norma fundamental negara, setiap peraturan yang hendak dibuat hendaknya diwarnai dan dialiri oleh nilai-nilai yang terkandung didalam cita hukum tersebut.

Model Pembentukan Hukum Yang Demokratis
Dalam pengertian bahwa sebelum memasuki tahapan yuridis, proses pembentukan suatu peraturan harus sudah melalui tahapan sosio/politis secara final. Disanalah kita akan dapat memahami bahwa suatu peraturan itu sesungguhnya lahir melalui suatu proses yang membutuhkan waktu yang cukup panjang. Dari proses ini pula akhirnya dapat diprediksikan, seperti norma yang akan lahir ketika peraturan itu dibuat, terutama mengenai substansi dari norma-norma hukum terebut.

Proses Transformasi Sosial Dalam Hukum
Didalam proses mengidentifikasi dan merumuskan problem kebijaksanaan sangat ditentukan oleh para pelaku yag terlibat, baik secara individu maupun kelompok di dalam masyarakat. Proses trasformasi dari keinginan-keinginan sosial menjadi peraturan perundang-undangan baik dalam konteks politis dan sosiologis tidak hanya terjadi pada saat pembentukan suatu peraturan dalam tahap bekerjanyapun proses-proses tersebut berlangsung terus dan mengoreksi secara terus-menerus produk hukum yang telah dihasilkan terebut.


3.      Pergeseran Paradigma Hukum: Dari Paradigma Kekuasaan Menuju Paradigma Moral
Hal ini menggambarkan tentang kehidupan di Indonesia yang cendenrung berkiblat pada paradigma kekuasaan. Kehidupan hukum yang demikian itu, menuntut suatu perombakan mendasar dengan menggantikan paradigma kekuasaan dengan paradigma moral agar hukum tampil lebih demokratis dan dapat merespon kebutuhan dan harapan bangsa Indonesia. Maka yang harus dibahas adalah masalah transportasi hukum dalam era global.
Daklam hal ini, menggambarkan kehidupan hukum di Indonesia dan menjelaskan hubungan sistem hukum dengan sistem politik di samping itu, menjelaskan pentignya paradigma  pembangunan hukum agar lebih demokrtis  dan dapat merespons suatu perubahan-perubahan yang terjadi dalam agenda globalisasi.

Dinamika Pembangunan Indonesia
Pembangunan yang menekankan pada bidang ekonomi dan paradigma pertumbuhan dapat berhasil bila didukung oleh stabilitas politik pengusaan sumber daya politik yang begitu besar, menyebabkan struktur politik di Indonesia sangat ditetukan oleh kemauan politik presiden. Kunci penentu setiap keputusan politik di indonesia dalah Presiden, meskipun prosedur formalnya tampak ditetapkan oleh DPR dan MPR. Kondisi itu pulalah  yang memungkinkan pemerintah menempatkan dirinya pada posisi stratgis untuk menentukan semua kebijaksanaan negara. Sementara rakyat dengan terpaksa menerimanya tanpa diberi kesempatan untuk bersuara. Model pembentukan kebijaksanaan seperti ini jelas sangat elitis, karena hanya merekalah yang tau akan kebutuhan rakyat dan berusaha memenuhinya, tanpa harus mengikiutsertakan rakyat karena dianggap pasif, apatis, dan miskin informasi.

Tipologi Kekuasaan Dan Hukum Zaman Orde Baru
Dinamika pembangunan dengan karakteristik  bahwa produk hukum selalu dipandang sebagai prodak politik. Hal ini menyebabkan ia hanyalah sebagai alat untuk mewujudkan tujuan-tujuan politik. Tatanan hukum yang dikembangkan sangat elitis dan konserfatif karna proses pembentukannya sangat sentralistik dan tidak partisisptif. Otonomi politik lebih mendominasi bila dibandingkan dengan yang dimiliki oleh hukum. Akibatnya hukum sering dikesampingkan demi kepentingan politik, terutama bila negara disibukkan oleh pembenahan politik secara mendasar seperti menjaga astatus quo dan stabilitas.
Tatanan Hukum Pasca Soeharto
Paradigma dan cara- cara lama tetap melekat hampir diseluruh kelembagaan yang ada, karna pada kenyataanya aspirasi rakyat untuk menulis suatu perubahan secara total sulit diwujudkan. Penanganan secara represif terus berlanjut seperti menangani demonstrasi, masyarakat yang tergusur dan masih banyak lagi. Pembentukan perundang-undangan tidak dapat dilakukan secara cepat, lebih disebabkan pola pikir pada aktor yang sulit untuk melakukan perubahan terhadap cara lama yang mereka pakai selama ini. Akibatnya tingkat kepercayaan terhadap pemerintah semakin lemah dan luntur.

Paradigma Kekuasaan dan Tatanan Hukum 
Hukum yang dilandasi oleh paradigma kekuasaan menghadirkan hukum yang tidak demokratis , yaitu suatui sistem hukum yang totaliter. padahal, Hukum itu bukanlah institusi yang dapat dilepaskan dari konteks sosialnya, artinya, ketentuan secara normatif masih memerlukan penanganan yang panjang untuk mewujudkan tujuannya di dalam masyarakat. Negara hukum di Indonesia akan terwujud pada bangsa ini sendiri dan penyebab kemerosotan adalah hegemoni kekuasaan yag terdiri dari militer, Golkar, dan birokrasi. Saat ini tampa disadari negara telah berubah dari negara hukum menjadi negara kekuasaan.
Reformasi dan Pergeseran Paradigma Hukum
Agenda utama yang terpenting adalah memulihkan dan mengembalikan otentisitas hukum, reformasi haruslah merupakan usaha untuk menjadikan hukum sebagai instistusi yang mampu menjalankan pekerjaannya sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan zaman.
Reformasi hukum merupakan ON GOING PROCESS dan bukan sekedar perubahan hukum biasa. Reformasi sesungguhnya merupakan suatu perubahan seperangkat tata nilai untuk dijadikan dasar bagi suatu sistem hukum. Perubahan mendasar dimulai dari perangkat nilai dan berlanjut sampai pada tataran subtansi, struktur dan kultur hukumnya.
Transformasi Hukum Dalam Era Global
Masyarakat indonesia di dalam rangka membangun hukum nasional dihadapkan pada tekanan globalisasi perdagangan bebas. Globalisasi telah merambah hampir semuah ranah kehidupan masyarakat, sehingga diperkirakan bakal muncul suatu global society  dengan klasifikasi global seperti : Global economi, global education, global human condition, global humanity, global order, and global global village.
Indonesia harus melakukan penataan terhadap tatanan hukumnya agar tidak menghambat proses global tersebut. Dalam penataan hukum itu, indonesia tidak hanya memperhatikan cita hukum dan politik hukum nasional serta karakteristik lokal. Akan tetapi, hendaknya juga memperhatikan kecenderungan yang telah diakui oleh negara yang telah mengikuti global trend, yang tampak dalam instrumen-instrumen internasional, seperti deklarasi, konvensi, code of condact, dan sebagainya.
BAGIAN KEDUA
BUDAYA HUKUM
1)      Peranan Kultur Hukum Dalam Penegakan Hukum
Hukum mengandung ide dan konsep yang abstrak. Sekalipun abstrak, tapi ia dibuat untuk diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu, perlu adanya suatu kegiatan untuk mewujudkan ide-ide tersebut kedalam masyarakat. Rangkaian kegiatan ini untuk menjadi kegiatan merupakan suatu proses hukum. Jika menyangkut persoalan hukum maka banyak aspek yang saling bersinggungan/melingkupinya. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak dilihat sebagi suatu yang berdiri sendiri (baca: banyak faktor). Hukum hendaknya dilihat sebagai suatu gejala yang dapat diamati di dalam masyarakat antara lain melalui tingkah laku. Artinya bahwa, perhatian harus ditujukan kepada hubungan antara hukum dengan faktor-faktor non-hukum lainnya, terutama faktor nilai dan sikap serta pandangan masyarakat, yang selanjutnya disebut dengan kultur hukum.
Hukum sebagai suatu sistem
Persoalan yang dihadapi sangatlah kompleks, disatu sisi hukum dipandang sebagai suatu sistem nilai yang secara keseluruhan dipayungi oleh sebuah norma dasar yang disebut ground norm atau basic norm sebagai suatu sistem nilai, maka ground norm itu merupakan sumber nilai dan juga sebagai pembatas dalam penerapan hukum. Dalam prospektif yang lain, hukum merupakan bagian dari lingkungan sosialnya dengan demikian, hukum merupakan salah satu sub sistem diantara sub sistem sosial lain seperti sosial, budaya, politik, dan ekonomi. Itu berarti hukum tidak dapat dilepaspisahkan dengan masyarakat sebagai basis kerjanya.
Komponen-Komponen Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum
Hukum bukan hanya dipakai untuk mempertandingkan pola-pola hubungan serta kaidah-kaidah yang ada. hukum yang diterima sebagai konsep yang moderen memiliki fungsi untuk melakukan suatu perubahan sosial. Hukum senantiasa berhadapan dengan nilai-nilai maupun pola-pola perilaku yang telah mapan dalam masyarakat. Penegakan hukum sebagai suatu proses akan melibatkan berbagai macam komponen yang saling berhubungan, dan bahkan ada yang memiliki tingkat ketergantungan yang cukup erat. Akibatnya, ketiadaan salah satu komponendapat menyebabkan inevisien maupun useles sehingga tujuan hukum yang di cita-citakan sulit terwujud. Komponen yang dimaksud seperti Personel, Information,Budget,Facilityes ,Subtantief Law, Procedural Law, Decitoin Rules, and Decition Habits( YeheskielDror ) .

Hukum dan Struktur Masyarakat 
Struktur masyarakat dapat menjadi penghambat sekaligus dapat memberikan sarana-arana sosial, sehingga memungkinkan hukum dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya. Semestinya hukum yang dianut di Indonesia harus sarat dengan nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Peranan nilai dan sikap merupakan gejala universal sehingga di negara-negara yang sedang berkembang mudah terjadi ketidak cocokan antara nilai-nilai yang telah dipilih untuk diwujudkan dalam masyarakat dengan nilai-nilai yang sudah mapan dan telah dihayati oleh anggota masyarakat.

2)      Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Fungsi Hukum
Bagi suatu masyarakat yang sedang membangun hukum selalu dikaitkan dengan usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat kearah yang lebih baik. Hukum tidak cukup hanya sebagai kontrol sosial, fungsi hukum diharapkan melakukan usaha untuk menggerakkan rakyat agar bertingkah laku sesuai dengan cara-cara baru untuk mencapai suatu tujuan yang di cita-citakan. Semestinya segala keputusan melalui hukum itu tidak dapat dilaksanakan dengan baik dalam masyarakat karena tidak sejalan dengan nila-nilai, sikap-sikap, serta pandangan-pandangan yang telah dihayati oleh anggota masyarakat.
Hukum moderen dan Budaya Hukum
Perkembngan struktur sosial Indonesia tidak atau kurang sesuai dengan hukum moderen yang dikembangkan oleh elit penguasa. Dengan kata lain, Struktur sosial bangsa Indonesia belum seluruhnya diserap oleh hukum moderen sebagai basis sosialnya. Akibatnya, banyak contoh yang menggambarkan tentang kepincangan pelaksanaan hukum moderen buatan elit pengusa. Kegagalan untuk mewujudkan salah satu dari nilai-nilai dapat menimbulkan hasil-hasil yang tidak sesuai dengan apa yang menjadi harapan dari isi peraturan. Namun demikian, sebaik apapun hukum yag dibuat pada akhirnya sangat ditentukan oleh budaya hukum masyarakat yang bersangkutan. Budaya hukum adalah berbicara mengenai bagaimana sikap-sikap, pandangan-pandangan serta nilai-nilai yang dimilikimoleh masyarakat.
Kegagalah Hukum Moderen
Timbulnya ketidakcocokan antara tuntutan Undang-Undang dengan praktek yang dijalankan oleh masyarakat merupakan suatu penyimpangan, penyimpangan dari norma-norma yang telah ditentukan itu terungkap 92,2% bagi hasil. Penyimpangan-penyimpangan dalam perjanjian itu antara lain tidak membutuhkan saksi, tidak dilakukan secra tertulis, dan tidak mengindahkan batas waktu perjanjian.

Kegagalan Hukum:Kasus Perkawinan
Suatu ilustrasi tentang pelaksanaan Undang-Undang no 1 tahun1974 tentang perkawinan oleh PSHP Fakultas Hukum Airlangga tentang efektifitas ketentuan umur untuk kawin (19 Tahun untuk Pria, 16 Tahun untuk wanita) di Bangkalan Madura. Bagaimana mungkin rakyat di desa itu mengetahui dan mematuhi isi Undang-Undang perkawinan, sedang pengetahuan kepala desa yang dapat menyebut batasan umur kawin dengan tepat hanya mencapai 25,38 %. Penelitian ini menemukan bahwa kebiasaan mengawinkan anak dibawah umur 16 Tahun tetap saja dilakukan oleh masyarakat desa. Sekitar 64,62 perkawinan dibawah umur ditemukan di Kabupaten Bangkalan.
Hukum Sebagai Karya Kebudayaan
Hukum merupakan kongkretisasi nilai-nilai yang terbentuk dari kebudayaan suatu masyarakat. Oleh karena setiap masyarakat selalu menghasilkan kebudayaan, maka hukumpun selalu ada disetiap masyarakat dan tampil dengan kekhasan masing-masing.
Komponen Budaya Hukum
Nilai-nilai hukum prosedural mempersoalkan tentang cara-cara pengaturan masyarakat dan manajemen konflik. sedangkan komponen substantif dari budaya hukum itu terdiri dari asumsi- asumsi fundamental mengenai distribusi `maupun menggunakan sumber-sumber di dalam masyarakat, terutama mengenai apa yang adil dan sebagainya.
Menuju Efektifitas Hukum
Suatu sistem hukum yang tidak efektif tentunya akan menghambat terealisasinya tujuan yang ingin dicapai itu. Sistem hukum dapat dikatakan efektif bila perilaku-perilaku manusia di dalam masyarakat sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku. Komunikasi hukum merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi agar hukum berlaku efektif.
Melembagakan Nilai Hukum Baru
Untuk dapat menanamkan nilai-nilai baru sehingga dapat melembaga sebagai pola tingkah laku yag baru di masyarakat, maka perlu adanya proses pelembagaan dan internalisasi dalam rangka pembentukan kesadaran hukum masyarakat.

3)      Pembinaan Kesadaran Hukum
Membina kesadaran hukum adalah suatu tuntutan pembaharuan sosial yang dewasa ini menjadi perhatian pemerintah dan mulai digalakkan dalam berbagai usaha pembangunan. Masalah pembinaan kesadaran hukum sangat berkaitan dengan berbagai faktor, khususnya sikap para pelaksana hukum. Untuk memupuk dan membina pertumbuhan kesadaran masyarakat, para penegak hukum mempunyai peranan yang amat besar. Hal ini penting dilakukan, mengingat institusi hukum itu sendiri dipandang sebagai sarana penting untuk memelihara ketertiban dan perdaamaian dengan masyarakat. Jadi tegaknya suatu peraturan hukum baru akan menjadi kenyataan bilamana didukung oleh adanya kesandaran hukum dari segenap warga masyarakat. semaski marata kesadaran terhadap berlakunya hukum, semakin kecil pula kemungkinan meunculnya tingkah laku yang tidak sesuai dengan hukum.
Terminologi Kesadaran Hukum
Kesadaran hukum dalam konteks terminologi berarti kesadaran untuk bertindak sesuai dengan kesadaran hukum. Kesadaran hukum masyarakat merupakan jembatan yang menghubungkan antara peraturan-peraturan hukum dengan tingkah laku hukum anggota masyarakatnya.
Sikap Moral : Kunci Kesadarn Hukum
Masalah kesadaraan hukum ini timbul apabila nilai-nilai yang akan diwujudkan dalam peraturan hukum itu merupakan nilai-nilai yang baru, Hal ini sebagai konsekwensi logis dari meluasnya fungsi hukum yang tidak sekedar merekam kembali pola-pola tingkah laku yang sudah  ada dalam masyarakat.
Motifasi Bertingkah Laku
Adanya ketidakcocokan antara peranan yang diharapkan oleh norma dengan tingkah laku yang nyata, disebabkan karena fungsi hukum tidak lagi sekedar merekam kembali pola-pola tingkah laku yang terdapat dalam masyarakat. Melainkan hukum pun ingin membentuk pola-pola tingkah laku yang baru. Hukum diharapkan untuk dapat membentuk, mengarhkan, dan pada saat tertentu juga merubah masyarakat menuju sesuatu yang dicita-citakan.
Faktor Penentu Kesadaran Hukum
Salah satu sumber bagi tidak ditaatinya suatu peraturan adalah faktor inkonsistensi dalam pelaksanaan hukum disamping faktor komunikasi hukumnya juga. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa tindakan yang akan dilakukan oleh masyarakat sebagai responnya terhadap peraturan-peraturan hukum sangat bergantung dari isi norma hukum itu sindiri, saksi-saksinya aktifitas para pelaksana hukum serta semua faktor- faktor yang yuridis yang bekerja atas dirinya.
Pertimbangan Pembuatan Hukum dan Pembinaan Kesadaran Hukum
Pembuatan hukum itu merupakan suatu rencana bertindak (Plan of Action) artinya apa yang disebut sebagai Undang-Undang itu hanyalah sekedar kerangka atau pedoman bertindak. Dan oleh karena itu masih harus dilengkapi dengan segala macam sarana yang dibutuhkan agar dapat dijalankan dengan semestinya. Terhadap pembuatan hukum tersebut diperlukan sebagai pembinaan yang berorientasi kepada usaha-usaha untuk menanamkan, memasyarakatkan, dan melembagakan nilai-nilai, yang mendasari peraturan hukum tersebut. melalui komunikasidan konsistensi.
BAGIAN KE TIGA
HUKUM DAN KEBIJAKSANAAN PUBLIK
1.      Hukum dan Kebijaksanaan Publik
Hukum merupakan suatu kebutuhan yang melekat pada kehidupan sosial itu sendiri yaitu melayani anggota masyarakat seperti mengalokasikan kekuasaan, menditribusikan budaya sumber daya dan melindungi kepentingan anggota masyarakat. Dalam konteks lebih spesifik, hukum pun banyak digunakan sebagai sarana untuk mewujudkan kebijaksanaan publik. Dalam rangka merealisasi kebijaksanaan, pembuat kebijaksanaan menggunakan peraturan-peraturan hukum yang dibuat untuk mempengaruhi aktivitas pemegang peran.
Hukum dan kebijksanaan Publik
Hukum dan kebijaksanaan publik merupakan variabel yang memiliki keterkaitan yang sangat erat, sehingga telaah tentang kebijaksanaan pemerintah semakin dibutuhkan untuk dapat memahami peranan hukum saat ini. Harus diingat bahwa persoalan yang dihadapi pada saat ini bukan sekedar masalah legalitas-formal, penafsiran, penerapan pasal-pasal, melainkan tuntutan keadaan saat ini yang menghendaki agar hukum dilihat dalam kerangka yang lebih luas dan dalam kaitan dengan persoalan-persoalan yang sedang berkembang dalam masyarakat.
Terminologi Kebijaksanaan Publik
Kebijaksanaan publik memiliki unsur-unsur nilai, tujuan, dan sarana. Secara ideal, suatu keadaan yang diinginkan akan tampak pada tujuan kebijaksanaan yang telah ditetapkan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sarana dalam konteks ini diartikan sebagai sesuatu yag dapat dipakai utuk mencapai nilai dan tujuan, termasuk juga sesuatu yang dapat dipakai untuk jangka pendek.
Hukum Dalam Masyarakat
Posisi hukum dalam masyarakat dalam pendekatan sosiologis hukum bukan semata-mata sebagai suatu lembaga yang otonom atau sebagai variabel yang independen, melainkan sabagi lembaga yang bekerja untuk dan di dalam masyarakat.  hal memberikan pemahaman bahwa hukum sejak tahap inisiasi, pemebentukan hukum sampai dengan tahap implementasi bahkan tahap penegakan hukum sangat dipengaruhi oleh unsur-unsur yang lain yang ada di dalam masyarakat.
Perumusan Kebijaksanaan Publik dan Inplementasinya
Apabila kebijaksanaan publik itu memasuki bidang kehidupan hukum, maka perumusannya pun harus tunduk pada tehnik pembuatan perundang-undangan. Demikian pula setiap kebijaksanaan publik yang akan dituangkan atau dinyatakan dalam bentuk peraturan harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu sebagaimana ditegaskan oleh SIGLER : public policy shuld be written into simple legal language, using as fiw ambigiaus prases as possible.
Proses inplementasi kebijaksanaan publik diserahkan kepada lembaga pemerintah dalam berbagai jenjang dan tinkatan di daerah.
Direksi : Penjabaran Kebijaksanaan Publik
Direksi merupakan fenomena yang amat penting dan fundamental, terutama di dalam mengimplementasikan suatu kebijaksanaan publik. Dengan adanya direksi ini diharapkan agar dengan  kondisi yang ada dapat dicapai suatu hasil atau tujuan yang maksimal.
   
2.      Kebijaksanaan, Hukum dan Pemerataan Pembangunan.
Arahan Yuridis
Arahan yuridis yaitu arahan yang tertuang dalam rencana pembangunan  dalam rangka pemerataan pembangunan di indonesia menuju terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang akan smakin tampil kedepan dan tercermin pada setiap kebijaksanaan pembangunan.
Orientasi Pembangunan dan Strategi Pemerataan Pembangunan Dan Peran Pemerintah
Orientasi pembangunan indonesia mengarah kepada pemabangunan yang merata dan berkedilan, pembangunan di desa maupun diperkotaan merupakan arah yang tidak terpisahkan. Strategi pemerataan yang dilakukan oleh pemerintah adalah disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan yang dilaksanakan melalui program-program pemerintah disegala bidang. Peranan pemerintah untuk membangun daerah dilaksanakan melalui kebijaksanaan juga disegala aspek dan bidang tersebut.
Perombakan Tata Ekonomi
Perombakan ini adalah Usaha proses pembangunan yang memunkinkan pembagian pendapatan negara dapat dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat dan semua lapisan secara adil dan sejahtera.
Kunci Keberhasilan Pemerintah
Kunci keberhasilan dalam konteks ini adalah bukan semata-mata terletak pada segala ide dan statemen-statemen in abstracto akan tetapi adalah tindakan nyata in concreto yang dilakukan oleh pemerintah.
3.      Hukum dan Pembangunan
Pertanyaan mendasar dapatkah hukum berperan dalam suatu pembangunan?
Hakikat hukum dalam kontek pembangunan mengharuskan keterlibatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan untuk membantu menjelaskan berbagai aspek yang berhubungan dengan kehadiran hukum dimasyarakat.


Mahasiswa Dan Pendidikan Hukum
Ada kecenderungan untuk mengarahkan pendidikan hukum pada apa yang disebut vocational training. Arah studi ini diharapkan mampu menghasilkan tenaga-tenaga profesional hukum yang baik, tapi bukan ilmuan dalam arti sebenarnya.
Hukum dan Social Engineering, Sarjana Hukum Yang Handal
Keadaan dan kebutuhan masyarakat dewasa ini telah menuntut kita untuk meninjau kembali konsep-konsep lama mengenai tempat dan peranan sarjana hukum dalam masyarakat. Para sarjana dituntut untuk tidak hanya mempertahnkan status Quo atau hanya menjadi legal craftsmanship dan legal mecanic mengingat perundang-undangan dewasa ini banyak dipakai untuk mewujudkan keputusan politik yang mendatangkan perubahan-perubahan.

4.      Paradigma Reversal: Pemberdayaan Hukum Melalui Pembangunan Alternatif
Untuk mendapatkan hukum yang responsif yang mampu mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat, maka perlu dilakukan proses partisipatif. Artinya, proses pembentukan hukum tidak hanya formalitas belaka, yang suda barang tentu diwarnai dan ditentukan oleh konfigurasi politik yang ada. Pada era reformasi ini konfigurasi diharapkan mengarah ke demokratis sehingga dapat melahirkan prodak-prodak hukum yang lebih responsif.
Dinamika Pemikiran Tentang Hukum
Yang mendasari pemikiran tentang hukum dan keadilan adalah filsafat, hukum memberikan prediksi bagi pelaku-pelaku yang bermain dengan konsekuensi-konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan. Hukum memberikan kepastian dan ketertiban sosial, hukum berlaku universal dan sangat nasional. Semua orang memilki kedudukan yang sama dihadapan hukum (equal Justice Under Law).
Mega Lawyering: Jasa Hukum Era Global.
Pelayanan hukum yang menyentuh lapisan masyarakat di indonesia merupakan bagian dari pembangunan alternatif, terkait denga jasa hukum, hukum di indonesia tidak boleh berorientasi kepada bisnis dan komersial belaka tapi jasa hukum lebih memprioritaskan kepada rakyat pencari keadilan.
Orientasi Pendidikan Hukum
Orientasi pendidikan hukum tidak boleh monoton untuk menitikberatkan bongkar pasang peraturan perundang-undangan/pendekatan yuridis-formal akan tetapi, mereka diharapkan untuk mampu membaca, memahami, dan memilki kepampuan dibidang legal drafting dan melakukan penelitia-penelitian yang berorientasi kepada pengembangan ilmu hukum maupun untuk kepentingan praktek.

Kasus Pendidikan Hukum di Indonesia
Pendidikan hukum lebih diharapkan kepada pemberdayaan dan penghormatan pada hak cipta yang erat kaitannya dengan budaya hukum. Perlu dipikirkan bagaimana hukum diberdayakan agar tidak menjadikan masyarakat, khususnya masyrakat lapisan bawah semakin lemah, miskin dan tidak berdaya.
5.      Perlindungan Hukum Terhadap Pasien “Kasus Malpractice”
Kaitannya dengan kede etik kedokteran. Pasien mempunyai hak Yang dilindungi oleh hukum, yaitu hak atas informasi dan hak untuk menentukan nasib sendiri maka hal ini memberikan kewajiban kepada dokter untuk mengkomunikasikan padanya selengkap-lengkapnya.
Penyebab terjadinya malpraktik adalah tindakan dokter yang kurang hati-hati dalam merawat pasien yang menyebabkan kerugian pasien. Olehnya itu perlunya penanaman nilai-nilai moral terhadap subyek siapapun dalam dunia  kedoktean.


KEGUNAAN PENDEKATAN INTEDISIPLINIER
TEHADAP HUKUM: SEBUAH KENISCAYAAN.
Pengaturan prilaku manusia dalam alam semesta ini yang berupa norma-norma hukum tidak pernah sepih dari nilai-nilai moral, etika, sopan santun, agama, dan berbagi kepentingan. Demikian pula norma ukum yang dipositifkan dan dirumuskan secara tertulis kedalam rumusan pasal-pasal peraturan perundang-undangan diharapkan ditaati oleh masyarakatnya . oleh sebab itu, norma hukum mengandung nilai-nilai keadilan, nilai kepastian, dan nilai kegunaan/manfaat.
Ragam cara Pandang
Setiap persoalan yang terjadi di masyarakat membutuhkan cara pandang yang berbeda. Yang sekarang ini berkembang adalah cara pandang yang bersifat positivistik dan muncul wacana baru seperti cara pandang kritis dan konstruktifisme.
Pendidikan Hukum Konvensional
Kritik terhadap cara pandang positivistik, yang mengkedepan distrata satu hal ini dianggap oleh Prof.Esmi sebagai salahsatu penyebab menculnya kesulitan dalam melakukan pembaharuan sistem hukum. Produk hukum yang lahir dirasakan makin membelenggu kehidupan masyarakat, sehingga keadilan dan kemanfaatan serta kedamaian sulit terwujud. Orientasi hukum konvensional menurut PONSER hanya untuk melahirkan Effective lawyer yang memiliki keterampilan litigasi dan negoisasi. Kita harus memahami hubungan antar hukum dengan aspek sosial, budaya, politik, ekonomi, dan sebagainya. Agar tidak mengarah kepada pola pikir yang bersifat praktis.
Reformasi Pendidikan Hukum
Perlunya pengembangan hukum dalam Persfektif internal dengan menggunakan proposisi empirik, normatif, dan filosofis dalam setiap subtansi hukum. Hukum tidak sekedar dipahami sebagai rumusan tertulis berupa pasal-pasal untuk kemudian diterapkan dalam kasus-kasus yang dihadapinya. Melainkan yang terpenting adalah memberikan kemampuan untuk dapat menganalisis berbagai permasalahan hukum yang begitu konpleks dengan menggunakan teori-teory sosial yang diperlukan.
Sebuah Keniscayaan.
Pemahaman interdisipliuner terhadap hukum merupakan kebutuhan yang tak terelakkan, lulusan sarjana strata satu diharapkan sebagai pembaharu hukum. Mereka harus berjuang dan membangun kembali tatanan hukum indonesia dan sanggup menghadapi perkembangan global. Inilah sebuah keniscayaan yang mau tidak mau pendidikan hukum harus dibenahi sesegera mungkin agar mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum sebagai penentu keadilan dan kebenaran. Bukan dipahami bahwa hukum dimanfaatkan sebagai lahan bisnis bagi prktisi terhadap pencari keadilan.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar