Selasa, 03 April 2012

Filsafat Hukum (Fungsi ontologis sebagai salah satu fungsi dari filsafat hukum) di UNISSULA semarang Dosen .Prof.Dr.Sri Sumarwani


BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.       Latar Belakang
Mempelajari filsafat adalah sesuatu hal yang menarik dan banyak didiskusikan di kalangan akademisi perguruan tinggi. Bukan tidak mungkin dengan jalan berfilsafat kita akan dapat merubah dunia sesuai dengan keinginan kita. Orang yang pertama memperkenalkan filsafat dalam pandangan barat diperkirakan  muncul pada abad ke-7 Sebelum Masehi adalah Thales di yunani sehingga digelar sebagai filosof.
Filsafat muncul ketika orang-orang mulai berpikir dan berdiskusi akan keadaan alam, dunia, dan lingkungan disekitar mereka dan tidak menggantungkan diri kepada agama lagi untuk mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini. Banyak yang bertanya-tanya mengapa filsafat muncul di yunani dan tidak di daerah yang beradab lain kala itu seperti Babilonia, Yudea (Israel) atau Mesir. Jawabannya sederhana: di Yunani, tidak seperti di daerah lain-lainnya, diyunani tidak ada kasta pendeta sehingga secara intelektual orang lebih bebas berfikir dan berfikir tentang sesuatu.
Setelah Thales dari Mileta, sekarang di pesisir barat Turki, terkenal pula filosofi-filosofi Yunani yang terbesar tentu saja ialah: Socrates, Plato, dan Aristoteles. Socrates adalah guru Plato sedangkan Aristoteles adalah murid Plato. Bahkan ada yang berpendapat bahwa sejarah filsafat tidak lain hanyalah “komentar-komentar karya Plato belaka”. Hal ini menunjukkan pengaruh Plato yang sangat besar pada sejarah filsafat.
Selanjutnya dalam filsafat timur dapat dibedakan kedalam 3 filsafat india, cina dan islam. terdapat beberapa aliran yang sangat berpengaruh, yaitu hinduisme, Budhisme, konfusianisme, taoisme dan islam. Dalam aliran-aliran ini dipengaruhi oleh aliran hinduisme dan taoisme dikisaran cina dan asia timur sedangka islam pengaruhnya di bagian timur tengah. Dalam peradaban filsafat india dikenal literatur suci yaitu wedah dan di sebut dengan jaman wedah (2000 SM-600 SM), Skeptinisme, Puranis, muslim sampai kezaman moderen (setelah 1757). Kemudian dalam filsafat cina, filsafat dalam pemikiran cina adalah lebih merupakan pandangan hidup dari pada ilmu. Terdapat tiga agama yaitu konfusianisme, taoisme, budhisme. Taosime dikenal sebagi filsafat yang mengajarkan manusia agar mengikuti alam, dan sebaliknya taoisme sebagai agama  mengajarkan agar manusia menentang alam begitupula dengan hinduisme sebagai agama dan filsafat mengajarkan tentang harmoni, toleransi dan perikemanusiaan. Periode besar cina yaitu zaman klasik (600-200 SM) sampai kezaman moderen sekitar 1500 masuknya portugis pembawa ajaran Karl Marx dan Lenin dan di adopsi oleh tokoh cina Mao Tse Tung Tahun 1949.
Dalam pandangan filsafat islam, filsafat lebih perpengaruh dalam konteks alam semesta dan masalah manusia atas dasar ajaran agama. Berdasarkan wilayahnya, filsafat islam dibagi 2 yaitu masyriki dengan filosof al-kindi, Alfarabi, Ibnu sina, dan Algasali. Menurut al kindi filsafat  adalah pengetahuan tentang hakikat tentang segala sesuatu dalam batas-batas  kemampuan manusia, karena tujuan para filsuf untuk mencapai kebenaran dalam berpraktik. Ada 3 (tiga) kesesuaian Menurut Al kindi yaitu Ilmu Agama merupakan bagian dari Filsafat, wahyu yang diturunkan kepada nabi dan kebenaran filsafat saling bersesuaian, menurut ilmu secara logika diperintahkan oleh agama. Wilayah maghribi dengan filosofnya seperti Ibnu majah, Ibnu Tufhail, dan Ibnu rusyid. Menurut Ibnu Rusyid, filsafat tidak bertentangan dengan agama islam, filsafat diwajibkan untuk dipelajari atau paling tidak dianjurkan karena filsafat adalah mengajak orang berfikir.[1]
Singkat sejarah filsafat diatas tentunya akan memberikan gambaran secara umum tentang pemikiran-pemikiran filsafat dalam pandangan pemikiran secara umum dan luas. namun secara khusus, filsafat akan mengarah kepada pemikiran filsafat yang memisahkan berbagai cabang ilmu filsafat dan sub disiplin ilmu yang salahsatunya adalah filsafat hukum. Filosof-filosof dalam berbagai kajian sejarah, hukum dapat ditemukan dalam posisi pembagian filsafat menurut Aristoteles :
a.       Logika;
b.      Filsafat teoritis: mencakup fisika, matematika, dan metafisika;
c.       Filsafat Praktis: filsafat Etika, filsafat ekonomi dan filsafat politik;
d.      Filsafat poetika atau seni budaya;
Namun secara Mutakhir filsafat dibagi :
-          Filsafat teoritis : logika, Metafisika/ontologi, Kosmologi/Filsafat Alam, dan antropologi.
-          Filsafat Praktis: Etika, Filsafat agama, da filsafat Kebudayaan.
Secara Sederhana menjadi 3 momentum :
Ø  Pendahuluan filsafat dipelajari logika;
Ø  Persoalan filsafat dipelajarimetafisika;
Ø  Tujuan Filsafat di pelajari etika.[2]

Melihat penyederhanan filsafat diatas filsafat hukum masuk dalam lingkup filsafat praktis lingkup etika, dalam lingkup kajian tujuan filsafat yang mempelajari etika sebagai salah satu pandangan dan dalam pandagan yang lain bahwa filsafat hukum adalah bagian dari filsafat umum tertentu, karena ia menawarkan refleksi filosofis mengenai landasan hukum umum. Tapi dalam kalangan praktisi dan ahli hukum condong kepada filsafat umum.
Sudut pandang yang digunakan untuk membahas filsafat hukum oleh Carl joachim Friedrich ada 2 (dua), meskipun dia lebih condong secara ilmiah mengarah kepada sejarah filsafat. pertama filsafat hukum “ilmiah” mesti membahas perkembangan doktrin-doktrin filsafat guna menetapkan problema mana yang telah diklarifikasi secara signifikan agar kita dapat membangun diatas fondasi yang sudah disediakan oleh pemikiran sebelumnya. Dan, kedua setidaknya diperlukan uraian singkat tentang landasan filsafat mana yang mendasari tiap kontribusi tertentu, yakni dari filsafat umum manakah ia muncul.
Filsafat hukum menurut Prof.Soejono adalah sebuah hasil pemikiran. Meskipun terdapat banyak pendapat dan aliran-aliran aliran filsafat hukum, mulai dari aliran hukum alam, positif, utilitiarisme,sejarah,sociological jurisprudence sampai ke realisme hukum namun pada prinsipnya peninjauannya berpusat pada 4 pokok yaitu hakekat dan pengertian hukum/fungsi transsendental logis, cita dan tujuan hukum dalam/fungsi fenomenalogis, berlakunya hukum/fungsi de-ontologis dan pelaksanaan/pengamalan hukum itu sendiri/fungsi ontologis.
Filsafat hukum dalam fungsi ontologis yakni mencari dan menciptakan landasan-landasan hakiki yang mempersatukan secara struktural dan ideal keseluruhan bangunan dan sistem hukum yang berdiri diatasnya.
Dan pokok yang dicari oleh manusia sepanjang waktu semenjak eksistensinya sebagai makhluk berfikir hingga kini munkin sampai akhir zaman ialah kebenaran hakiki yang akan menjadi dasar dan kebahagiaan lahir dan batin yang baik, indah,dan adil bagi dan dalam kemah kehadiran manusia dimaya pada.[3]
Melihat pentingnya fungsi ontologis pada pengantar latar belakang penulisan ini, maka penting kiranya untuk membahas secara detail fungsi ini dengan judul “ FUNGSI ONTOLOGIS SEBAGAI SALAH SATU FUNGSI FILSAFAT HUKUM” dalam mata kuliah filsafat hukum.
1.2.       Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini adalah
Mengkaji fungsi ontologis sebagai salah satu fungsi filsafat hukum dalam batasan filsafat hukum.
1.3.       Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan dalam makalah ini adalah
Untuk memahami pentingnya fungsi ontologis sebagai salah satu fungsi filsafat hukum.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1     Fungsi dan Peranan Filsafat Hukum
          Jika kita mengkaji kedudukan dan hakekat fungsi hukum dalam konteksnya bahwa filsafat adalah sebagai hasil ijtihad-pemikiran yang metodis-sistematis radikal mengenai hukum (mhetodis systematis radicale over het recht), dapat diprediksikan bahwa sebagian besar masyarakat dan termasuk pulah praktisi hukum, akademisi dan para legislator yang setiap hari menjadikan hukum sebagai komsumsi yang tidak pernah terpisahkan namun ternyata tidak merasakan dan menghayati akan kebutuhan yang amat sangat penting/azasi mengenai pemikiran filosofis tentang hukum. pada hal secara umum filosof, eksistentensi dari filsafat hukum itu mutlak didambakan.
          Hukum maupun ilmu hukumnya, adalah sebagai aspek pengejawantahan cipta, rasa dan karsa manusia. Ini adalah kebutuhan. hukum tidaklah mesti hanya dipahami atau dihayati tetapi yang terpenting juga diamalkan atau dilaksanakan tentang tujuannya yanng hakiki yakni nilai keadilan- kebenaran, ketertiban-kesejahteraan. Numun apabila makna dan fungsi utama pokok dari hukum ialah sebagai “gemeinscaftsregelung im dienste der gerech tigkeit, maka tujuan utama dari filsafat hukum ialah “the clarification of  legal values and postulates up to their ultimate philosofical foundations”.[4]
Theo Hujbers mengatakan bahwa aturan hukum adalah aturan Allah. Hukum berfungsi untuk menjamian suatu aturan hidup sebagaimana dikehendaki Allah.[5]
          Prof. Soejono mengatakan apabila ilmu hukum beserta teori hukum (rechtstheorie) mempelajari sarengat dan tarekat dan sampai pada batas tertentu juga hakekat,[6] maka filsafat hukum menjelajahi hakikat dan ma’rifat dari hukum.
          Kajian dalam studi ilmu hukum dan teory hukum dalam pandangan ahli tentu berbeda. Perbedaan itu dapat dilihat dalam kutipan Prof.Soejono. yaitu ilmu hukum mempelajari recht sistematiek dan recht dogmatiek yang keduanya disebut sebagai versamenlaam/gabungan disamping itu juga mempelajari sociologi and perbandingan hukum. Sedangkan recht theori atau teori hukum menfokuskan perhatiannya pada bidang categoreen-leer, yakni mengenai kesamaan-kesamaan dalam bentuk lembaga-lembaga hukum dari berbagai tata hukum (het gelijke in de vorm) yang pada umumnya adalah pengertian-pengertian dasar (groonbergippen) yang bersifat logis a priori.
Beberapa fungsi filsafat hukum. G DelVecchio  membagi fungsi dari filsafat hukum menjadi tiga yaitu :
1.      Fungsi transendental logis yaitu menyusun pengertian hukum yang fundamental.
2.      Fungsi fenomenologis yaitu meneliti sejarah universal dari hukum sebagi bentuk pengejahwantahan dari cita hukum yang lestari.
3.      Fungsi de-ontologis yaitu meneliti cita hukum (rechts idee), dimana hukum itu keadilan atau hukum kodrat, sebagai ukuran idiil yang umum bagi keadilan atau kedzoliman hukum positif.
Dalam paham yang luas mengenai makna dan fungsi dari filsafat hukum, yang merangkum pengertian-cita hukum, tujuan dan berlakunya hukum (begriff-zweek-dan geltung des rechts) maka sebagian dari konsekuensinya adalah suatu anggapan bahwa teori hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari filsafat hukum.
          Seperti dikemukakan diatas terkait tujuannya hukum yang hakikih yakni nilai keadilan- kebenaran, ketertiban-kesejahteraan atau yang disebut sebagai nilai-nilai yang mutlak-universal-abadi pada dasarnya membawa manusia pada garis atau batas ontologis yang menakjubkan, namun seolah-olah nilai-nilai ini sering kali membingungkan. Nilai-nilai ini menempatkan manusia diatas jalan pada sebuah perjalanan yang memiliki awal tetapi tampa atau tidak jelas akhirnya hal ini seringkali dirasakan oleh para ilmuan atau philosof. Maka seorang filosof pernah berkata bahwa filsafat itu sesungguhnya bukan berobyek pada problema-problema tetapi pada misteri-misteri. Untuk problema manusia pada suatu saat akan dapat menemukan jawabnnya serta pemecahannya, tetapi untuk misteri-misteri seolah-olah manusia hanya mampu mempersoalkan atau menetapkan persoalnnya. Walaupun kadang-kadang serasa mendapatkan jawaban perkiraan dan sementara waktu, namun tidak pernah mewujudkan kepastian dan ketuntasan.[7]
          Mengenai fungsi dan peranan filsafat dalam fungsi ontologis Prof.Soejono menuliskan bahwa hukum adalah pengawal pembangunan yang memerlukan landasan-landasan teori hukum itu sendiri dan filsafat hukum. Landasan-landasan teori dan filsafat hukum yang dimaksud adalah landasan yang berwawasan ontologis.
          Wawasan ontologis oleh Prof soejono dianggapnya mengandung metode-pendekatan dan gaya-penggarapan yang bercorak logis dan rasional, intelektual, etis-irrasional dan divinatoris yakni berma’rifat kepada Tuhan seru sekalian alam. Beliau sangat mengharapkan kepada seluruh praktisi hukum dan pengawal pembangunan harus memiliki kecerdasan dan keterampilan tekhnis berkewajiban pula karena kodratnya memulai dan menekuni meditasi, berkontempelasi, tidak mementinkan diri sendiri ikhlas, tenang, tidak iri atas rezeki dan kebahagiaan orang lain dan selalu bersyukur kepada Tuhan (jujur sabar dan berbudi luhur).
 Fungsi hukum dalam bukunya Theo Hujbers”filsafat, sejarah para filsuf” bahwa pada zaman romawi kuno, dipandang sebagai berkaitan dengan alam, alam dikuasai hukum. Pemikiran juga manusia yang termasuk alam itu. Dalam rangka pandangan ini hukum berfungsi untuk mengatur alam supaya menurut garis-garis tertentu, lagi pula mengatur hidup manusia supaya mengikuti peraturan-peraturan yang sesuai dengan hakekatnya. Dalam pertengahan abad  hal ini berubah, hukum tetap dipertanyakan dengan fungsinya yang semula, yakni menciptakan aturan.[8]
2.2     Ontologis, Nilai dan Fungsinya
          2.2.1 Pengertian dan nilai ontologis
Pada tataran filsafat, Filsafat sebagai dasar dalam filsafat ilmu, atau sains dibagi tiga bagian, ialah ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Ontologi berasal dari kata yunani “ onto” yang berarti sesuatu yang sungguh ada, atau kenyataan yang sesungguhnya. Dan “logos” yang berarti studi tentang atau teori yang membicarakan atau dapat juga berarti ilmu.  
Salah satu pendapat filosofi hukum dapat ditemukan dalam posisi pembagian filsafat menurut Aristoteles membagi 4 bagian seperti yang dikemukakan dalam pendahuluan tulisan ini :
·         Logika;
·         Filsafat teoritis: mencakup fisika, matematika, dan metafisika;
·         Filsafat Praktis: filsafat Etika, filsafat ekonomi dan filsafat politik;
·         Filsafat poetika atau seni budaya;
Namun secara Mutakhir filsafat dibagi :
-          Filsafat teoritis : logika, Metafisika/ontologi, Kosmologi/Filsafat Alam, dan antropologi.
-          Filsafat Praktis: Etika, Filsafat agama, da filsafat Kebudayaan.
Secara Sederhana menjadi 3 momentum :
Ø  Pendahuluan filsafat dipelajari logika;
Ø  Persoalan filsafat dipelajarimetafisika;
Ø  Tujuan Filsafat di pelajari etika.[9]

Dalam pandangan diatas sangat jelas tentang teori nilai-nilai yang dipelopori oleh LOTZE tapi pada pokoknya berusaha mewujudkan kompromi dan perdamaian. Dari unsur-unsur tata nilai diatas dapat dibagi menjadi 2 bagian pokok yakni :
·         Nilai-nilai berdasarkan nafsu terdiri atas :
-          Nilai kenikmatan (lust-waarden),- hedonisme,epikurisme.
-          Nilai Vital (vitale waarden)-vitalisme, naturalisme.
-          Nilai kegunaan (nuts-waarden).
·         Nilai-nilai rokhania terdiri atas :
-          Nilai logis (akal, rasional dan sebagainya).
-          Nilai estetis.
-          Nilai etis.
-          Nilai keagamaan/religius.

2.2.2. Pandangan Fungsi Ontologis
  Fungsi Ontologis yaitu Mencari dan menciptakan landasan-landasan hakiki yang mempersatukan secara struktural dan ideal keseluruhan bangunan dan sistem hukum yang berdiri diatasnya.
Fungsi filsafat, salah satu filosof yang mengemukakan fungsi filsafat adalah G Del Vecchio dalam bukunya “lezioni di filosofia dell diretto bagi beliau bahwasanya hakikat pengertian hukum (ressbeggriff) walaupun tidak formal tapi normatif dan netral, tidak dapat diukur/ditentukan dari sejarah, etika agama maupun ketentuan umum, tidak dapat membedakan antara baik dan buruk, antara yang adil dan tidak adil. Yang mampu mengadakan ukuran pembedaan itu adalah cita hukum (rechts idee). Karena itu beliau membagi fungsi dari filsafat hukum menjadi tiga namun ditambahkan satu oleh Prof.Soejono. yaitu :
·         Fungsi transendental logis yaitu menyusun pengertian hukum yang fundamental.
·         Fungsi fenomenologis yaitu meneliti sejarah universal dari hukum sebagi bentuk pengejahwantahan dari cita hukum yang lestari.
·         Fungsi de-ontologis yaitu meneliti cita hukum (rechts idee), dimana hukum itu keadilan atau hukum kodarat, sebagai ukuran idiil yang umum bagi keadilan atau kedzoliman hukum positif.
·         Fungsi Ontologis yaitu Mencari dan menciptakan landasan-landasan hakiki yang mempersatukan secara struktural dan ideal keseluruhan bangunan dan sistem hukum yang berdiri diatasnya.[10]
Keadilan bagi Del-Vecchioo adalah cita idiil yang dilepaskan dari segala macam masalah tekhnis dan merupakan nilai kepribadian mutlak atau kebebasan yang sama bagi semua manusia yang didambah dan disanggah oleh hati nurani manusia.[11]

2.3    Metode-Metode Fungsi Ontologis
Penemuan hukum dengan hasil keputusan hati nurani terhadap perkara yang ada oleh para praktisi hukum menurut Prof. Soejono. Sepanjang masih menggunakan sebuah metode dan aproach yang bersifat intelektual, logis, rasional, intuitif, etis dan divinatoris dinamakan sebagai metode ontologis.
 Rasional logis maksudnya sebagai sarana objektif, intuitif sebagai sarana batiniah untuk melakukan pengamatan langsung terhadap objek yang dipikirkan atau diteliti. Sedangkan aspek divinatoris sebagai sentral fundamentalis karena bersangkutan dengan suatu rasa di dalam diri manusia yang bersifat immateriil-metafisis yang mampu untuk menangkap dan menerima inspirasi  yang tidak terbatas pada intelektual dan budi akan tetapi jauh menjulang lagi yakni kepada Tuhan Seruh Sekalian Alam.
Metode ontologis tersebut secarah struktural dan fungsional akan mewujudkan dan atau menjamin hasil yang memenuhi persyaratan fundamental dari suatu putusan yang ideal yakni adil dan konsisten. Gambarannya adalah dengan memperhatikan hakekat dan makna dari hukum yakni sebagai peraturan yang mengatur hidup bersama manusia menuju ketentraman dan keadilan (L.J van Apeldoorn) atau yang mengatur masyarakat untuk mengabdi kepada keadilan (Gustav Rudbruch) atau sebagai keadilan dan kebenaran itu sendiri (Victor Hugo) untuk mengatur penghidupan menuju/mencapai kemakmuran.[12]

2.4.  Wawasan Ontologis Hukum
Pembiasaan diri tekun melakukan meditasi dan kontemplasi serta tidak mementingkan diri sendiri dan senantiasa percaya, ingat dan taat kepada Tuhan yang Maha Esa, serta rela-ikhlas serta jujur sabar dan budi luhur oleh Prof.Soejono dinamakan metode pendekatan yang stadium tinggi dan terkhir senantiasa mendambakan hidayah dan inayah dari Tuhan beliau menamakan hal ini sebagai wawasan ontologis.
Dalam sistem sosial yang didalamnya terdapat berbagai macam pengaruh kehidupan yang oleh Plautus menamakannya homo-homini-lupus yang artinya manusia yang satu adalah serigalah bagi manusia yang lain. Sistem ini akan mampuh merubah polah tingkah laku dan pola pikir terhadap sesuatu. Wawasan ontologis mutlak diperlukan dalam kondisi ini.
Dalam kondisi tersebut  wawasan ontologis dijadikan pengendalian keseimbangan diri manusia maupun masyarakat dalam konteks sosial, termasuk pula sistem maupun sub-sistem sarana dan wahana yang harus diterapkan dan digunakan untuk mencapai tujuan hidup.
 Suatu sistem yang tidak berpegang teguh kepada wawasan ontologis dan tidak pulah dikawal oleh hukum dan filsafat hukum maka sistem itu tidak akan berhasil dan munkin akan dikutuk oleh zaman. Selain itu sukar untuk mencapai tujuan hukum dimana hukum sebagai sarana atau alat untuk mengatur dan menjaga ketertiban masyarakat yang berkeadilan dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial.[13]  Dan menurut Muhammad Hatta yang menggambarkannya kedalam pentingnya pengetahuan untuk memahami pengetahuan tentang sesuatu yang dengan pengetahuan itu akan dapat dideteksi permasalahan yang mengantarkan manusia untuk mencari sebab dan akibat yang mengarah kepada sebuah betuk keilmuan.
 Ilmu tampa agama adalah lumpuh dan agama tampa ilmu adalah buta.[14]
    



BAB III
PENUTUP
3.1         Kesimpulan
Filsafat hukum adalah hasil pemikiran yang metodis sistematis dan radikal mengenai hakikat dan hal-hal fundamental dan marginal dari hukum dalam segal aspeknya, yang peninjauannya berpusat pada : Hakekat hukum, cita dan tujuan hukum, berlakunya hukum, dan penerapan/pengalaman hukum. 
Hukum maupun ilmu hukumnya, adalah sebagai aspek pengejawantahan cipta, rasa dan karsa manusia. Ini adalah kebutuhan. hukum tidaklah mesti hanya dipahami atau dihayati tetapi yang terpenting juga diamalkan atau dilaksanakan tentang tujuannya yanng hakiki yakni nilai keadilan- kebenaran, ketertiban-kesejahteraan. Numun apabila makna dan fungsi utama pokok dari hukum ialah sebagai “gemeinscaftsregelung im dienste der gerech tigkeit, maka tujuan utama dari filsafat hukum ialah “the clarification of legal values and postulates up to their ultimate philosofical foundations.
Pembiasaan diri tekun melakukan meditasi dan kontemplasi serta tidak mementingkan diri sendiri dan senantiasa percaya, ingat dan taat kepada Tuhan yang Maha Esa, serta rela-ikhlas serta jujur sabar dan budi luhur oleh Prof.Soejono dinamakan metode pendekatan yang stadium tinggi dan terkhir senantiasa mendambakan hidayah dan inayah dari Tuhan beliau menamakan hal ini sebagai wawasan ontologis.
Filsafat hukum dalam fungsi ontologis yakni mencari dan menciptakan landasan-landasan hakiki yang mempersatukan secara struktural dan ideal keseluruhan bangunan dan sistem hukum yang berdiri diatasnya.

3.2    Saran
Dalam pembuka sara ini, penulisingin mengutip kembali kalimat Bung Hatta dalam bukunya Pengantar Kejalan Ilmu Pengetahuan Yaitu:
 Ilmu tampa agama adalah lumpuh...
dan agama tampa ilmu adalah buta...
Kepada pembaca yang budiman, bahwa salahsatu aspek penting dalam pembahasan tulisan ini adalah wawasan ontologis berfikir dengan sebuah pendekatan yang pada dasarnya lebih dekat dengan agamah. Maka penulis ingin mengatakan didalam sebuah ajaran agama (islam) sangat mementingkan yang namanya niat.
Innama A’malu binniat...
  Segala sesuatunya amal tergantung dari niat...
 maka perbaiki niat kita sebelum melakukan sesuatu apalagi hal itu adalah sesuatu yang berhubungan dengan yang namanya hukum.

    



[1] Prof.Dr.H.Muchsin, SH. 2004. Piagam madinah, filsafat timur, filosof islam dan pemikirannya. Hal.26.
[2] Prof.Soejono Koesoemo Sisworo.SH.CN.1980.Beberapa Pemikiran Tentang Filsafat Hukum. Hal.9.
[3] Prof.Sri Sumarwani.Peran hakim Agung sebagai agent Of change untuk meningkatkan kualitas putusan dalam mewujudkan law and legal reform.Hal.3
[4] Radbruch dalam doktrinnya yang dikutip Pof.Soejono hal. 4
[5] Dr.Theo Huijbers.1982. Filsafat Hukum dalam lintasan sejarah. Hal.286
[6] Hakikat, ma’rifat, tarikat adalah peristilahan dalam ilmu tasawuf. Biasanya dalam lingkup ajaran agama islam.
[7] Doolhof/libirynth” dalam terjemahan oleh Soejono Koesoemo Siswoero dalam fungsi dan peranan filsafat dalam pembangunan di indonesia.
[8] Theo Hujbers” op.cit.hal.285
[9] Soejono Koesoemo sisworo.SH.CN.1980.Beberapa pemikiran tentang flsafat hukum.Op.cit Hal.9.
[10] Op.Cit. Hal.21 kesimpulan. Prof Soejono.
[11] Prof.soejono koesoemo sosworo.1989. mempertimbangkan beberapa pokok pikiran pelbagai aliran filsafat hukum dalam relasi dan relevansinya dalam pembangunan dan pembinaan hukum indonesia. Hal 13.
[12] Op.cit.hal.30
[13] Prof.H.Muchsin. Nilai-Nilai keadilan.Hal.2
[14] Drs.Muhammad Hatta” Pengantar kejalan Ilmu pengetahuan.1979.hal.42

2 komentar:

  1. Assalamualaikum Mas, salam kenal saya Khairul Nasri (Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang, Sumatera Barat), terimakasih untuk kiriman tulisan Mas di Blog pribadi Mas, dan telah saya Baca (postingan 03 April 2012, tentang Filsafat Hukum, Mengenal Hukum Indonesia)

    Ada referensi penting yang Mas lampirkan dalam tulisan Blog, yaitu buku karangan (Prof.Soejono Koeseomo Sisworo, Beberapa Pemikiran Tentang Filsafat Hukum, Undip Press: 1980)

    Saya mau tanya Mas, Mas dapat referensi tersebut di koleksi Perpus UIN Malang, atau Mas koleksi pribadi, saya butuh sekalii buku tersebut Mas, kalau buku tersebut masih Mas ketahui keberadaannya, Mohon dengan senang hati Mas untuk memberikan info ke saya Mas, terimakasih. Wassalam.

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum Mas, salam kenal saya Khairul Nasri (Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang, Sumatera Barat), terimakasih untuk kiriman tulisan Mas di Blog pribadi Mas, dan telah saya Baca (postingan 03 April 2012, tentang Filsafat Hukum, Mengenal Hukum Indonesia)

    Ada referensi penting yang Mas lampirkan dalam tulisan Blog, yaitu buku karangan (Prof.Soejono Koeseomo Sisworo, Beberapa Pemikiran Tentang Filsafat Hukum, Undip Press: 1980)

    Saya mau tanya Mas, Mas dapat referensi tersebut di koleksi Perpus UIN Malang, atau Mas koleksi pribadi, saya butuh sekalii buku tersebut Mas, kalau buku tersebut masih Mas ketahui keberadaannya, Mohon dengan senang hati Mas untuk memberikan info ke saya Mas, terimakasih. Wassalam.

    BalasHapus